- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ---------------------------------------
- Menyatakan Tergugat I atau ahli warisnya dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Perjanjian No. 14 dan Akta Kuasa No. 15 tanggal 29 Juni 2015 beserta turunannya Akta Jual Beli No. 03/2017 tanggal 9 Mei 2017 tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM ----------------------
- Menghukum Tergugat I atau ahli warisnya untuk menerima pengembalian uang sejumlah Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dari Penggugat yang akan dibayar kemudian oleh Penggugat secara mencicil setelah perkara ini mempunyai keputusan hukum yang tetap (Inkrach van gewijsde).----------------------------------------
- Menyatakan hukum Tergugat I atau ahli warisnya tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang mengganggu Penggugat dalam penguasaan dan kepemilikan tanah dan bangunan atas obyek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor : 06112 yang terletak di Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kotamadya Denpasar.---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I atau ahli warisnya adalah Hutang Piutang sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) BUKAN Jual Beli sebesar Rp. 17.700.000.000,- (tujuh belas milyar tujuh ratus juta rupiah) tertanggal 29 Juni 2015 atas obyek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor : 06112 yang terletak di Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kotamadya Denpasar;-----------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini.----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;-----------------------------
- Menolak Gugatan Rekonpensi (Gugatan Balik) dari Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yaitu sebesar Rp. 2.471.000.- (dua juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 1173/Pdt.G/2018/PN Dps |
|
Nomor | 1173/Pdt.G/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota Kony Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Karmada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat dan eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1173/Pdt.G/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1173/Pdt.G/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 191 K/PDT/2021
Pertama : 1173/Pdt.G/2018/PN.Dps
Statistik250134