Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2282/Pid. B/2015/PN Lbp |
|
Nomor | 2282/Pid. B/2015/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syahru Rizal |
Hakim Anggota | Nora Gaberia Pasaribu, Twis Retno Ruswandari. |
Panitera | Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. Ramadani alias Dani dan Terdakwa II. Ramalan alias Alan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam Keadaan Memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) Buah Tangguk Udang / ikan bergagang bambu panjang sekira 7 meter;- 4 (empat) senter suar (senter kepala1 (satu) Batre basah 12 Volt;- 2 (dua) Karung Plastik;Dirampas untuk dimusnahkan;- 12 (dua belas) kilogram udang basah jenis udang tiger; Dikembalikan kepada saksi Taruna Tarigan ; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2282/Pid. B/2015/PN Lbp
Statistik110