Putusan PN SURABAYA Nomor 39/Pid.Sus/2017/PN.Sby |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2017/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sigit Sutriono.. |
Hakim Anggota | Harijanto, Pesta Partogi H.s. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa LILIK SRI RAHAYU binti SRIYONO (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan ke satu Jaksa Penuntut umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LILIK SRI RAHAYU binti SRIYONO (alm). dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalanni Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan.5. Menyatakan agar barang bukti berupa :- 2 (dua) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih ang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing + 12,39 (dua belas koma tiga puluh Sembilan) gram berikut pembungkusnya dengan lakban warna coklat + 7, 39 ( tujuh koma tiga puluh sembilan) berikut pembungkusnya dengan lakban warna coklat.- 6 (enam) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing + 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram berikut pembungkusnya, + 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram berikut pembungkusnya, + 0,95 (nol koma sembilah puluh lima) gram berikutnya dengan lakban warna coklat, + 1,36 ( satu koma tiga puluh enam) gram berikut pembungkusnya, + 1,43 (satu komaempat puluh tiga) gram berikut pembungkusnya dengan lakban warna coklat, + 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram berikut pembungkusnya. Barang bukti tersebut disisihkan untuk pemeriksaan di Lab;- No. 11899/2016/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,928 gram, sisa barang bukti setelah pemeriksaan : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal dengan berat netto 0,890 gram warna putih.- No. 11900/2016/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat neeto 4,843 gram, sisa barang bukti barang bukti setelah pemeriksaan ; 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal dengan berat neeto 4,735 gram warna putih.- No 11901/2016/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,067 gram sisa barang bukti setelah pemeriksaan : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat neeto 3, 967 gram .Kertas catatan stok barang narkotika jenis sabu.- 1 (satu) buah dompet warna orange.- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO No, Im 081233402226.- 1 (satu) buah tas warna merah kuning bekas tempat kaca mataDirampas untuk dimusnahkan.6. Menetapkan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 541/PID/2017/PT SBY
Pertama : 39/ Pid.Sus/ 2017/PN Sby
Statistik334