- Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Gresik ;
- Mengabulkan gugatan Pengugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
-
- Mut???ah sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
- Nafkah Iddah sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
- Nafkah Hadhanah (pemeliharaan anak) terhadap ke 3(tiga) anaknya yang bernama SAIFANI GIAN DEWI FABIA binti AGUS BUDI SISWOYO, Perempuan, Lahir di Surabaya 02-03-2007. (umur 13 tahun) ; 2. ALAN PANCANG TUNGGAL SISWOYO bin AGUS BUDI SISWOYO, Laki-laki, lahir di Gresik 10-09-2012 (umur 7 tahun); dan 3. ANDIKA ARGA BRIANSYAH SISWOYO bin AGUS BUDI SISWOYO, Laki-laki, lahir di Gresik 02-01-2007 (umur 5 tahun), sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), diluar biaya pendidikan dan kesehatan, setiap bulan sampai anak tersebut dewasa, dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari pokok nafkah setiap tahunnya ;
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi diktum nomor 2 rekonpensi (termasuk diktum nomor 2.3. bulan pertama) sesaat setelah penetapan terjadinya talak di depan sidang ;
- Menyatakan tidak dapat diterima/ NO (Niet Onvantkelijkverklaard), gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain selebihnya ;
Putusan PA GRESIK Nomor 1621/Pdt.G/2020/PA.Gs |
|
Nomor | 1621/Pdt.G/2020/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sofyan Zefri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muchidin, Br Hakim Anggota Annys Ahmadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhlatul Laili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 500/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 1621/Pdt.G/2020/PA.Gs
Statistik664