- DALAM EKSEPSI :
- DALAM POKOK PERKARA :
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM BINTALIB HI. MASUD;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DIBAYAR SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Dalam Eksepsi :
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Terbanding semula Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum BINTALIB Hi. MAS?UD;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding dibayar sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PALU Nomor 80/PDT/2019/PT PAL |
|
Nomor | 80/PDT/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | Brtitus Tandi, Asban Panjaitan |
Panitera | - Zainudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I, II, III, IV , V DAN VI SEMULA TERGUGAT I, II, II, IV, V DAN VI ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO NOMOR 40/PDT.G/2019/PN PSO, TANGGAL 21 AGUSTUS 2019; MENGADILI SENDIRI : - MENYATAKAN EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; |
Catatan Amar |
- Menerima Permohonan banding dari Pembanding I, II, III, IV , V dan VI semula Tergugat I, II, III, IV, V dan VI ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 40/Pdt.G/2019/PN Pso, tanggal 21 Agustus 2019; MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan Eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat tidak dapat diterima; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/PDT/2019/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 80/PDT/2019/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3553 K/Pdt/2020
Banding : 80/PDT/2019/PT PAL
Statistik13685