- 1 (satu) Lembar baju kaos warna biru putih lengan pendek merk MATCH;
- 1 (satu) Lembar celana panjang kain warna hitam merk ESCUDO ;
- 1 (satu) Lembar celana pendek kaos warna merah hitam merk MANCHESTER UNITED ;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna biru tua kombinasi hitam merk JENAS SINCE 1981 ;
- 1 (satu) buah parang panjang yang tidak dilengkapi dengan sarung, panjang besi 61 cm, lebarnya 5 cm, gagangnya terbuat dari kayu warna cokelat yang ujung hulunya terlilit dengan lempengan besi warna hitam.
- Parang yang panjang besinya 65 cm, lebarnya 4,5 cm berbentuk cekung agak cokelat ;
- Parang yang panjang besinya 57 cm dan lebarnya 3,3 cm warna besinya agak cokelat hitam ;
Putusan PN SENGKANG Nomor 117/Pid.B/2018/PN Skg |
|
Nomor | 117/Pid.B/2018/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Rico H. Sitanggang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muh. Gazali Arief, Hakim Anggota Fithriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Herfiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa AMBO TAHA Bin AMBO AKO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; 3 Menyatakan Terdakwa AMBO TAHA Bin AMBO AKO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menyatakan barang bukti berupa ; Masing-masing dikembalikan kepada keluarga korban Alm. BASO BURHAN ; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/2018/PN Skg
Statistik8812