Putusan PN SENGKANG Nomor 117 / Pid. B / 2018 / PN. Skg |
|
Nomor | 117 / Pid. B / 2018 / PN. Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A. Rico H. Sitanggang |
Hakim Anggota | Fithriani, Muh. Gazali Arief |
Panitera | Eka Herfiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa AMBO TAHA Bin AMBO AKO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;3 Menyatakan Terdakwa AMBO TAHA Bin AMBO AKO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun ;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa ;- 1 (satu) Lembar baju kaos warna biru putih lengan pendek merk MATCH;- 1 (satu) Lembar celana panjang kain warna hitam merk ESCUDO ;- 1 (satu) Lembar celana pendek kaos warna merah hitam merk MANCHESTER UNITED ;- 1 (satu) buah ikat pinggang warna biru tua kombinasi hitam merk JENAS SINCE 1981 ;- 1 (satu) buah parang panjang yang tidak dilengkapi dengan sarung, panjang besi 61 cm, lebarnya 5 cm, gagangnya terbuat dari kayu warna cokelat yang ujung hulunya terlilit dengan lempengan besi warna hitam.Masing-masing dikembalikan kepada keluarga korban Alm. BASO BURHAN ;- Parang yang panjang besinya 65 cm, lebarnya 4,5 cm berbentuk cekung agak cokelat ;- Parang yang panjang besinya 57 cm dan lebarnya 3,3 cm warna besinya agak cokelat hitam ;Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117 / Pid. B / 2018 / PN. Skg
Statistik6812