- Menyatakan Terdakwa KUSHERNADI alias CIK NADI bin MUHAMMAD SALEH,tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, serta denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 7,87 gram;
- 6 (enam) butir pil warna coklat yang bertuliskan huruf S yang diduga narkotika jenis ecstasy dengan berat 1,86 gram brutto;
- 1 (satu) buah tabung kaca kecil yang didalamnya masih ada sisa yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 gram brutto;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam;
- 2 (dua) buah bong atau alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 2 (dua) bungkus plastic klip kosong.
Putusan PN KETAPANG Nomor 428/Pid.Sus/2018/PN Ktp |
|
Nomor | 428/Pid.Sus/2018/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Iwan Wardhana |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Eliyas Eko Setyo, Hakim Anggota 1: Ersin |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3230 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 428/Pid.Sus/2018/PN.Ktp
Statistik765