- Menolak ekesepsi dari Turut Tergugat II dan eksepsi Turut Turut III tersebut ;
- Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan Para Tergugat telah beritikad buruk melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) kepada Penggugat;
- Menyatakan sah secara hukum Akta Jual Beli No.115/2012 tanggal 3 April 2012 dan Akta Pengikatan Jual Beli No.50 tanggal 19 Mei 2010 dan Akta Surat Kuasa Menjual No.08 tanggal 18 Mei 2010 dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah satu-satunya atas 1 (satu) unit bangunan Ruko di atas tanah seluas 115 M2 (seratus lima belas meter persegi), terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Akta Jual Beli No.115/2012 tanggal 3 April 2012 atas Sertifikat Hak Milik No.23301/Tamalanrea Indah tanggal 28 September 2009 atas nama Djesniany Te?dang;
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik dan jujur telah membayar secara tuntas dan lunas harga ruko sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan ?PBB? sampai saat ini atas 1 (satu) unit bangunan Ruko di atas tanah seluas 115 M2 (seratus lima belas meter persegi), terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Akta Jual Beli No.115/2012 atas Sertifikat Hak Milik No.23301/Tamalanrea Indah tanggal 28 September 2009 atas nama Djesniany Te?dang;
- Menyatakan sah secara hukum Penyerahan/Penerimaan (?Levering?) kepada Penggugat atas :
- 1 (satu) unit bangunan Ruko di atas tanah seluas 115 M2 (seratus lima belas meter persegi), terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan; dan
- Sertifikat Hak Milik No.23301/Tamalanrea Indah tanggal 28 September 2009 atas nama Djesniany Te?dang yang disimpan Tergugat V.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan telah terlaksana peralihan hak ruko secara tuntas kepada Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli No.115/2012 tanggal 3 April 2012 dan Akta Pengikatan Jual Beli No.50 tanggal 19 Mei 2010 dan Akta Surat Kuasa Menjual No.08 tanggal 18 Mei 2010 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.23301/Tamalanrea Indah tanggal 28 September 2009 atas nama Djesniany Te?dang;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan kepada Penggugat atas 1 (satu) unit bangunan Ruko di atas tanah seluas 115 M2 (seratus lima belas meter persegi), terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.23301/Tamalanrea Indah tanggal 28 September 2009 atas nama Djesniany Te?dang;
- Memerintahkan kepada Tergugat I selaku Pemberi Kuasa dan Tergugat II selaku Penerima Kuasa dan Tergugat III dan Tergugat IV selaku Agen/Perantara untuk mentaati dan melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana mestinya menurut hukum atas uang hasil penjualan ruko yang telah dibayarkan Penggugat secara lunas dan tuntas sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Akta Jual Beli No.115/2012 tanggal 3 April 2012 dan Akta Pengikatan Jual Beli No.50 tanggal 19 Mei 2010 dan Akta Surat Kuasa Menjual No.08 tanggal 18 Mei 2010;
- Memerintahkan kepada Tergugat V dengan seketika untuk menerima pembayaran yang harus dan wajib dibayarkan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) perolehan hak ruko sesuai Akta Jual Beli No.115/2012 tanggal 3 April 2012 dan Akta Pengikatan Jual Beli No.50 tanggal 19 Mei 2010 dan Akta Surat Kuasa Menjual No.08 tanggal 18 Mei 2010 atas Sertifikat Hak Milik No.23301/Tamalanrea Indah tanggal 28 September 2009 atas nama Djesniany Te?dang;
- Memerintahkan kepada Tergugat V dengan seketika memohonkan pendaftaran dan pencatatan peralihan hak dan balik nama buku asli Sertifikat Hak Milik No.23301/Tamalanrea Indah dari atas nama Tergugat I ke atas nama Penggugat kepada Turut Tergugat II pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar;
- Memerintahkan kepada Tergugat V dengan seketika menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.23301/Tamalanrea Indah atas nama Penggugat yang diterbitkan Turut Tergugat II kepada Penggugat;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 262/Pdt.G/2019/PN Mks |
|
Nomor | 262/Pdt.G/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusdiyanto Loleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim, Hakim Anggota Rika Mona Pandegirot |
Panitera | Panitera Pengganti: Saenal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.461.000,- ( empat juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pdt.G/2019/PN Mks
Statistik14144