Putusan PN SURABAYA Nomor 14/G/2013/PHI.Sby |
|
Nomor | 14/G/2013/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyono |
Hakim Anggota | Bekawan, Tituk Tumuli, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; -------------------------------2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; ---------------------------------------------------3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 12 Juni 2013; ----------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat, sesuai dengan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan PasalHal. 22 dari 24 hal. Put. No. 14/G/2013/PHI-Sby.156 ayat (4), dengan rincian sebagai berikut : ----------------------------------------------? Dwi Widi Hariyanto, S.E, M.M; --------------------------------------------------------------Masa kerja 4 tahun, 11 bulan; ---------------------------------------------------------------? Uang pesangon, 1 x 5 x Rp. 1.740.000,- = Rp.8.700.000,-? Uang penghargaan masa kerja, 2 x Rp. 1.740.000,- = Rp.3.480.000,-? Uang penggantian hak, 15% x Rp. 12.180.000,- = Rp.1.827.000,-Jumlah Rp. 14.007.000,- (empat belas juta tujuh ribu rupiah); ---------------------? H. Moch. Anang Firmansyah, S.E, M.M; --------------------------------------------------Masa kerja 4 tahun, 11 bulan; ---------------------------------------------------------------? Uang pesangon, 1 x 5 x Rp.1.740.000,- = Rp.8.700.000,-? Uang penghargaan masa kerja, 2 x Rp.1.740.000,- = Rp.3.480.000,-? Uang penggantian hak, 15% x Rp.12.180.000,- = Rp.1.827.000,-Jumlah Rp. 14.007.000,- ( empat belas juta tujuh ribu rupiah ); --------------------? Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, upah selama Para Penggugat tidak dipekerjakan yaitu selama enam bulan, dengan rincian sebagai berikut : -------------------------------------------------------? Dwi Widi Hariyanto, S.E, M.M; --------------------------------------------------------------6 x Rp.1.740.000,- = Rp.10.440.000,- (sepuluh juta empat ratus empat puluh rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------? H. Moch. Anang Firmansyah, S.E, M.M; --------------------------------------------------6 x Rp.1.740.000,- = Rp.10.440.000,- (sepuluh juta empat ratus empat puluh rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------? Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Kerja kepada Para Penggugat; -------------------------------------------------------------------------------------------1. Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; ----------------------2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.267.000,-(dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 596 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Pertama : 14/G/2013/PHI-Sby
Statistik258