- Menyatakan Terdakwa SUNARYO Als MOCH BUSRO KARIM Bin M BAHRUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUNARYO Als MOCH BUSRO KARIM Bin M BAHRUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA BERLANJUT? sebagaimana dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun, 2 ( dua ) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 35.416.640,00 (tiga puluh lima juta empat ratus enam belas ribu enam ratus empat puluh rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kebumen Nomor : 356/6/Rhs/2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang Pemeriksaan Khusus APBDesa Tahun Anggaran 2014 dan 2015 Pada Pemerintah Desa Kebakalan, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2015 Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen.
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2015 Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen.
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap III Tahun 2015 Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen dalam satu tahun ada tiga kali pencairan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ADD Tahap I bulan Januari ? Juni Tahun 2015 Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBD.
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ADD Tahap I bulan Juli Tahun 2015 Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBD.
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ADD Tahap II bulan Desember Tahun 2015 Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBD.
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ADD Tahap I Tahun 2014 Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBD.
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor : 141/1398/KEP/2013 tanggal 12 Juli 2013 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan sdr. SUNARYO sebagai Kepala Desa Terpilih pada Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen.
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Permohonan Pencairan Dana ADD 50 % Tahap I Tahun Anggran 2015;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir kwitansi-kwitansi pengeluaran Desa Kebakalan Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Kebakalan Nomor : 04 Tahun 2014 tanggal 1 Januari 2014 tentang Penunjukan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, Pelaksana Kegiatan dan Bendahara Desa.
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Tahun 2015;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Peraturan Desa Nomor : 6 Tahun 2015 tanggal 10 November 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB DESA) Tahun Anggaran 2015 Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Buku Tabungan SIMPEDA Bank Jateng Cabang Pembantu Karanganyar Nomor Rekening : 3-100-00183-6 atas nama Pemerintah Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam, Kebumen;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Buku Tabungan TAMADES PD.Bank Perkreditan Rakyat BKK Kebumen Cabang Karanggayam Nomor Rekening : 10.101.00550 (10.1.02870) atas nama Pemerintah Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam, Kebumen.
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Buku DPA-P (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan) Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
|
Nomor | 69/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sastra Rasa, hakim Anggota 2: Handrianus Indriyanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Ladju Kusmawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir didalam berkas perkara.. |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG
Pertama : 69/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg
Statistik12834