- Menyatakan Terdakwa HESTI PAMUJI RAHAYU, S.Pd Alias HESTI bin TARSONO (alm) dengan identitas di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Tunggal tersebut;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan semula;
- Menetapkan barang buti berupa:
- 2 (dua) Lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 4 (empat) Lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Bolpoin merek KENKO K-1 warna biru;
- 1 (satu) buku merek Mirage isi HVS 60 Gsm ??? 100 lembar motif batik warna hijau;
- 4 (empat) lembar Daftar Pengambilan Ijazah Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 Kelas XII IPS;
- 1 (satu) lembar Daftar Pengambilan Ijazah Tahun Pelajaran 2016/2017 Kelas XII IPS 1;
- 1 (satu) lembar Daftar Pengambilan Ijazah Tahun Pelajaran 2016/2017 Kelas XII IPS 2;
- 1 (satu) lembar Daftar Pengambilan Ijazah Tahun Pelajaran 2016/2017 Kelas XII IPS 3;
- 1 (satu) lembar Daftar Pengambilan Ijazah Tahun Pelajaran 2016/2017 Kelas XII IPS 4;
- 1 (satu) lembar Daftar Pengambilan Ijazah Tahun Pelajaran 2016/2017 Kelas XII IPS 5;
- 3 (tiga) lembar Daftar Alumni SMAN 1 Nanga Pinoh Tahun Pelajaran 2016/2017 Kelas XII IPS;
- 70 ( Tujuh Puluh ) Lembar uang pecahan Rp.100.000.-
- 40 ( Empat Puluh ) Lembar uang pecahan Rp.40.000.-
- 4 (empat) lembar Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional Program Studi IPA, Sekolah SMAN 1 Nanga Pinoh yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Dr.AKIM,M.M, Cap Basah, tertanggal 2 Mei 2017..
- 5 (lima) lembar Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional Program Studi IPS, Sekolah SMAN 1 Nanga Pinoh yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Dr.AKIM,M.M, Cap Basah, tertanggal 2 Mei 2017.
- 1 (satu) lembar foto copy Ijazah SMA Program IPS Tahun Pelajaran 2016/2017 SMAN 1 Nanga Pinoh dengan Nomor Seri DN-13-Ma/06 0020499, an.HARRY BALWANI, tertanggal 2 Mei 2017, yang sudah dilegalisir.
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) keping uang logam Rp.500,- (lima ratus rupiah);
- 1 (satu) keping uang logam Rp.100,- (seratus rupiah);
- 1 (satu) buah Bolpoin Merk KENKO K-1 warna hitam;
- 1 (satu) buku Merk Agenda ERICA 737 warna hitam;
- 1 (satu) lembar nota pembelanjaan Fotokopi di Toko MASDHA Rp.1.004.400,- (satu juta empat ribu empat ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar nota pembelanjaan ATK di Toko MASDHA Rp.2.735.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota pembelanjaan di Lucky Photo Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar Daftar Pengambilan Ijazah Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 Kelas XII IPA;
- 1 (satu) lembar Daftar Pengambilan Ijazah Tahun Pelajaran 2016/2017 Kelas XII IPA 1;
- 1 (satu) lembar Daftar Pengambilan Ijazah Tahun Pelajaran 2016/2017 Kelas XII IPA 2;
- 1 (satu) lembar Daftar Pengambilan Ijazah Tahun Pelajaran 2016/2017 Kelas XII IPA 3;
- 1 (satu) lembar Daftar Pengambilan Ijazah Tahun Pelajaran 2016/2017 Kelas XII IPA 4;
- 2 (dua) lembar Daftar Alumni SMAN 1 Nanga Pinoh Tahun Pelajaran 2016/2017 Kelas XII IPA;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Soeherman, Mmbr Hakim Anggota Edward Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Sy. Riva Kurnia T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Mastiah Hasanah S.Pd; 5.Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 384 K/PID.SUS/2019
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk
Statistik7629