Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1105 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 1105 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | .l. Perginasari A.r. |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ANDIKA ENERGINDO tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal. tanggal 2 Mei 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat III dan Tergugat IV;Dalam Putusan Sela:- Menolak putusan sela; Penggugat; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat IV putus terhitung sejak tanggal 15 Maret 2016;3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak seluruhnya sejumlah Rp37.357.462,00 (tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut:- Pesangon: 1 x 9 x Rp2.165.650,00 = Rp19.490.850,00;- Penghargaan masa kerja:6 x Rp2.165.650,00 = Rp12.993.900,00; Jumlah = Rp32.484.750,00- Penggantian hak perumahan dan pengobatan:15% x Rp32.484.750,00 = Rp 4.872.712,00 + Jumlah = Rp37.357.462,00(tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh dua rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1105_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 1105_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1105 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal
Statistik6229