Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 41/Pdt.G/2017/PTA.Yk |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2017/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKPA SLEMAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Djamhuri Ramadhan |
Hakim Anggota | H. D. Tahyuddin, Dra. Hj. Siti Nurjannah Diaz |
Panitera | Eddy Purwanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1494/Pdt.G/2016/PA.Smn. tanggal 07 Juni 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1438 Hijriyah; MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sleman untuk mengirimkan satu helai salinan Penetapan Ikrar Talak tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Madiun, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, serta kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:a. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);b. Nafkah Iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp601.000,00 (enam ratus satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2017/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2017/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/Pdt.G/2017/PTA.Yk
Pertama : 1494/Pdt.G/2016/PA.Smn
Statistik4345