- Menolak gugatan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Yayasan Pembangunan Umat Islam Aceh adalah yayasan yang sah secara hukum merupakan peralihan dari Yayasan Pembangunan Umat Islam dan Jajasan SMI/SMIA;
- Menyatakan aset-aset berupa sebidang tanah sebagaimana dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 170 yang terletak di Jalan Syiah Kuala Desa Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, Gambar Situasi Nomor 2038/1996 tanggal 23 Oktober 1996 dengan luas 48.938 M, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pocut Baren;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Syiah Kuala;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Polri;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Rakyat/Penduduk;
- 1 (satu) unit Asrama putri bernama ?Ratu Keumala Syah? yaitu 2 (dua) lantai seluas 224 M (16 Meter x14 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Perumahan Pengurus YPUI;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/ Pesantren Darul Ulum menuju pintu 3;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Asrama Putri ?Putri Masyithah?;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Dapur dan Ruang Makan Siswa Siswi Dayah/Pesantren Darul Ulum;
- 1 (satu) unit Asrama putri bernama ?Putri Masyithah? yaitu 2 (dua) lantai seluas 224 M( 16 Meter x14 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Perumahan Pengurus YPUI;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 3;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Asrama Putri ?Cut Meurah Intan?;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Asrama ?Ratu Keumala Syah?;
- 1 (satu) unit Asrama putri bernama ?Cut Meurah Intan? yaitu bangunan 2 (dua) lantai seluas 224 M (16 Meter x14 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Perumahan Pengurus YPUI;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 3;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kantin Putri;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Asrama Putri ?Putri Masyithah?;
- 1 (satu) bangunan yang bernama Asrama putri ?Australia? seluas 666 M (74 Meter x 9 Meter) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 3;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kamar Mandi/MCK Putri dinding Mako Brimob;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Asrama Sri Ratu Safiatuddin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tembok rumah Penduduk Kampung Keuramat dan bangunan ruang makan ustad;
- 1 (satu) bangunan yang dipergunakan untuk Kamar Mandi putri/MCK seluas 479,75 M (50,5 Meter x 9,5 Meter) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Asrama Putri Australia;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tembok dinding Mako Brimob;
- Sebelah Timur berbatasan dengan pagar Mako Brimob;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tembok rumah Penduduk Kampung Keuramat;
- 1 (satu) bangunan seluas 132 M (12 Meter x 11 Meter) yang diperuntukkan bagi Asrama putri ?Sri Ratu Safiatuddin? dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 3;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan pagar Mako Brimob;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Syiah Kuala;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Asrama Putri ?Australia?;
- 1 (satu) buah bangunan toko atau Kantin Putri seluas 235,75 M (20,5 Meter x11,5 Meter) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan perpustakaan Sekolah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 3;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Syiah Kuala;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Asrama Putri Cut Meurah Intan;
- 1 (satu) bangunan dapur dan ruang makan siswi seluas 446,25 M (25,5 Meter x 17,5 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Perumahan YPUI (Ibu Pocut Marni dan Ibu Jauhari);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 3;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Asrama ?Ratu Keumala Syah?;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Komplek; Dayah/Pesantren Darul Ulum sebelah tembok pagar rumah penduduk Kampung Keuramat;
- 1 (satu) buah bangunan ?Mesjid Taqwa YPUI? seluas 580 M (29 Meter x 20 Meter) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lapangan Olah Raga Darul Ulum;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tembok rumah Penduduk Kampung Keuramat dan Gudang peralatan Pramuka (Asrama Putra Ibnu Khaldun);
- 1 (satu) bangunan di belakang Mesjid Taqwa yang dahulunya dipergunakan sebagai peralatan pramuka dan sekarang difungsikan untuk asrama putra ?Ibnu Khaldun? seluas 104,5 M (11 Meter x 9,5 Meter) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tempat wudhuk Mesjid Taqwa komplek YPUI;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Mesjid Taqwa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tembok rumah Penduduk Kampung Keuramat;
- 1 (satu) unit rumah Ustad Darul Ulum yang ditempati oleh ?Pak Ridwan? seluas 188 M (18,5 Meter x 10 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Asrama Putra Teuku Umar;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah pimpinan Dayah ?Alfarabi?;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tembok rumah Penduduk kampung Keuramat;
- 1 (satu) unit rumah pimpinan Dayah Darul Ulum ?Alfarabi? seluas 188 M (18,5 Meter x 10 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Asrama Putra Teuku Umar;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan dekat Asrama Putra Ayah Isa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah ?Pak Ridwan?;
- 1 (satu) unit Asrama Putra ?Ayah Isa? seluas 188 M (18,5 Meter x 10 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Asrama Putra Teuku Umar;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Asrama putra ?Al Jabar?;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan setapak disamping rumah pimpinan dayah ?Alfarabi?;
- 1 (satu) unit Asrama Putra ?Aljabar? seluas 188 M (18,5 Meter x 10 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Asrama Putra Teuku Umar;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Asrama Putra ?Ibnu Sina?;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Asrama Putra ?Ayah Isa?;
- 1 (satu) unit Asrama Putra ?Ibnu Sina? seluas 111 M (18,5 Meter x 10 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Asrama Putra Teuku Umar;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Asrama putra ?Alkindi?;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Asrama putra ?Al Jabar?;
- 1 (satu) unit Asrama Putra ?Alkindi? seluas 188 M (18,5 Meter x 10 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Asrama Putra Teuku Umar;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1;
- Sebelah Timur berbatasan dengan mess ustadz Darul Ulum;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Asrama putra ?Ibnu Sina?;
- 1 (satu) unit mess Ustad Darul Ulum? seluas 188 M (18,5 Meter x 10 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Asrama Putra Teuku Umar;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Asrama putra ?Alkindi?;
- Perpustakaan sekolah seluas 124 M (15,5 Meter x 8 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ruang belajar MTs Dayah/Pesantren Darul Ulum;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kantin Putri Dayah/Pesantren Darul Ulum;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Syiah Kuala;
- Sebelah Barat berbatasan dengan perumahan pengurus YPUI;
- 1 (satu) unit bangunan dua lantai seluas 640 M (80 Meter x 8 Meter) yang dipergunakan untuk ruang belajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) Dayah/Pesantren Darul Ulum (dahulu PGA), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan ruang Administrasi, ATK;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Perpustakaan sekolah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Syiah Kuala;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1 di depan lapangan olah raga Dayah/Pesantren Darul Ulum;
- 1 (satu) unit bangunan sebagai ruang Administrasi, ATK/Latihan (dua) lantai seluas 266 M (19 Meter x 14 Meter) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pintu 1 komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan ruang belajar MTs Dayah/Pesantren Darul Ulum;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Syiah Kuala;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju Pintu 1 berhadapan dengan Mess Ustad;
- 1 (satu) unit bangunan 3 (tiga) lantai seluas 1.292 M (76 Meter x 17 Meter) yang dipergunakan untuk ruang belajar SMP (bagian atas/lantai 2 dan lantai 3) dan (lantai 1 atau di bagian bawah), 13 pintu toko/kantin putra dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan ruang belajar Madrasah Aliyah Dayah/Pesantren Darul Ulum;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pintu 1 Dayah/Pesantren Darul Ulum;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Syiah Kuala;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Asrama Putra Teuku Umar dan MAS Dayah/Pesantren Darul Ulum;
- 1 (satu) unit Asrama Putra ?Teuku Umar 1? 2 (dua) lantai seluas 924 M (66 Meter x 14 Meter) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan ruang belajar MAS Dayah/Pesantren Darul Ulum;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Asrama Putra ?Teuku Umar? 2 bangunan berlantai satu;
- Sebelah Timur berbatasan dengan bangunan berlantai tiga yang diperuntukkan sebagai Ruang belajar SMP Islam, Toko;
- Sebelah Barat berbatasan dengan MCK Putra yang berluas 60 M;
- 1 (satu) unit Asrama Putra ?Teuku Umar 2? yang berlantai 1 (satu) seluas 924 M (66 Meter x 14 Meter) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Asrama Putra Teuku Umar 1 berlantai 2;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan perumahan Ustad, Asrama Putra ?Alkindi? dan Asrama ?Ibnu Sina?, Asrama ?Putra Aljabar? Asrama Putra ?Ayah Isa?;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Toko/kantin putra dan ruang belajar SMP;
- Sebelah Barat berbatasan dengan MCK Putra yang berluas 90 M;
- 1 (satu) unit bangunan 2 (dua) lantai seluas 636 M (48 Meter x 13,25 Meter) yang dipergunakan untuk ruang belajar Madrasah Aliyah Dayah/Pesantren Darul Ulum (lantai bagian atas) dan sebagai toko/kantin putra (di lantai bawah), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Balai Diklat Kementrian Agama;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Ruang Belajar, Gedung Perpustakaan dan Lapangan Basket MAS Dayah/Pesantren Darul Ulum;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Ruang belajar SMP Islam;
- Sebelah Barat berbatasan dengan bangunan asrama diklat;
- 1 (satu) unit bangunan dua lantai seluas 518 M (37 Meter x 14 Meter) yang dipergunakan untuk ruang belajar Madrasah Aliyah (MAS) Dayah/Pesantren Darul Ulum, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ruang Belajar, Gedung Perpustakaan dan halaman lapangan basket MAS Dayah/Pesantren Darul Ulum.;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Asrama Putra Teuku Umar 1 berlantai 2;
- Sebelah Timur berbatasan dengan ruang belajar SMP Islam;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Asrama Diklat;
- 1 (satu) unit bangunan 2 (dua) lantai seluas 243,375 M (25 Meter x 9,75 Meter) yang dipergunakan untuk Gedung perpustakaan dan ruang belajar Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Dayah/Pesantren Darul Ulum, dengan batas-batas berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan ruang belajar Madrasah Aliyah gedung 636 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan ruang belajar Madrasah Aliyah gedung 518 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan lapang Basket MAS Dayah/Pesantren Darul Ulum;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Asrama Diklat;
- 1 (satu) Rumah Yayasan Penggugat yang ditempati oleh Ibu Pocut Marni seluas 185 M (18,5 Meter x 10 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Dapur dan ruang makan Siswa Siswi Dayah/Pesantren Darul Ulum;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Ibu Jauhari;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan disamping tembok rumah Penduduk Kampung Keuramat;
- 1 (satu) Rumah Yayasan Penggugat yang ditempati oleh Ibu Jauhari seluas 185 M (18,5 Meter x 10 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1;
- Sebelah utara berbatasan dengan Dapur dan ruang makan Siswa Siswi Dayah/Pesantren Darul Ulum;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Radhiuddin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ibu Pocut Marni;
- 1 (satu) Rumah Yayasan Penggugat yang ditempati oleh Radhiuddin seluas 185 M (18,5 Meter x 10 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan asrama Putri Ratu Keumala Syah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Ibu Nilawati;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Ibu Jauhari;
- 1 (satu) Rumah Yayasan Penggugat yang ditempati oleh Ibu Nilawati seluas 185 M (18,5 Meter x 10 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan asrama Putri Ratu Keumala Syah dan ?Putri Masyithah?;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Almarhum Ibrahim Basyah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Radhiuddin;
- 1 (satu) Rumah Yayasan Penggugat yang ditempati oleh Almarhum Ibrahim Basyah seluas 185 M (18,5 Meter x 10 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan bangunan asrama ?Putri Masyithah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah ibu Asni Rusli;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah ibu Nilawati;
- 1 (satu) Rumah Yayasan Penggugat yang ditempati oleh Asni Rusli seluas 185 M (18,5 Meter x 10 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan bangunan asrama putri Cut Meurah Intan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan gedung Tsanawiyah dan pustaka dayah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Almarhum Ibrahim Basyah;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Bna |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ainal Mardhiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sadri, M.hbr Hakim Anggota Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Murdany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Serta bangunan diatas tanah tersebut antara lain: Secara hukum sah milik Penggugat 4. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan aset sebagaimana disebutkan dalam angka 3 (tiga) di atas yang masih dalam penguasaan Tergugat II secara utuh kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah dengan tanpa syarat dan kompensasi apapun; 5. Memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan keseluruhan aset yang dikuasai oleh Tergugat II yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat; 6. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai Sertipikat Hak Pakai Nomor 170 Desa Keuramat Gambar Situasi Nomor 2038/1996 tanggal 23 Oktober 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Banda Aceh; 7. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Sertipikat Hak Pakai Nomor 170 Desa Keuramat Gambar Situasi Nomor 2038/1996 tanggal 23 Oktober 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Banda Aceh kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah dan tanpa syarat apapun; 8. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan kegiatan pendidikan dan/atau proses belajar mengajar di dayah Darul Ulum Banda Aceh dan kegiatan ekstra kurikuler dayah Darul Ulum Banda Aceh; 9. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan segala bentuk pelaksanaan kegiatan pendidikan dan/atau proses belajar mengajar di dayah Darul Ulum Banda Aceh dan kegiatan ekstra kurikuler dayah Darul Ulum kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun; 10. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat bilamana Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.308.000,00 (satu juta tiga ratus delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2019/PN Bna
Statistik12324