- Menyatakan Terdakwa Dedi Eryadi Alias Abu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku Pasporr Republik Indonesia atas nama Dedi Eryadi;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 1 A, jumlah berat brutto + 100 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 1 B, jumlah berat brutto + 100 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 1 C, jumlah berat brutto + 100 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 2 A, jumlah berat brutto + 100 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 2 B, jumlah berat brutto + 100 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 2 C, jumlah berat brutto + 100 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 3 A, jumlah berat brutto + 100 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 3 B, jumlah berat brutto + 100 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 3 C, jumlah berat brutto + 100 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 4 A, jumlah berat brutto + 100 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 4 B, jumlah berat brutto + 100 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 5 A, jumlah berat brutto + 100 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 5 B, jumlah berat brutto + 100 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 5 C , jumlah berat brutto + 100 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 6 A, jumlah berat brutto + 100 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 6 B, jumlah berat brutto + 100 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 6 C, jumlah berat brutto + 100 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 7 A, jumlah berat brutto + 100 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 7 B, jumlah berat brutto + 100 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 7 C, jumlah berat brutto + 100 gram;
- 7 (tujuh) buah pembungkus yang dibuat dengan lakban kertas warna putih dan kertas sumpul warna kuning;
- 3 (tiga) buah kaleng biscuit merk vidory;
- 1 (satu) buah kardus warna coklat bertuliskan minyak goreng Mitra;
- Tali rafia warna merah muda;
- Membebankan biaya perkara kepada Tterdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 441/Pid.Sus/2018/PN Btm |
||
Nomor | 441/Pid.Sus/2018/PN Btm | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2018 | |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 | |
Lembaga Peradilan | PN BATAM | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marta Napitupulu, Br Hakim Anggota Muhammad Chandra | |
Panitera | Panitera Pengganti: Herty Mariana Turnip | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
|
Tanggal Musyawarah | 24 September 2018 | |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2018 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 441/Pid.Sus/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 441/Pid.Sus/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 441/Pid.Sus/2018/PN Btm
Statistik3929