Putusan PN MAKASSAR Nomor 10/PID.SUS/2012/PN.Mks |
|
Nomor | 10/PID.SUS/2012/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tipikor |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Janverson Sinaga. |
Hakim Anggota | - Isjuaedi. - Andi Syukri Syahrir. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa Drs. MUH. AMIN, MPd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ;- Membebaskan Terdakwa Drs. MUH. AMIN, MPd dari dakwaan primer tersebut diatas ;- Menyatakan Terdakwa Drs. MUH. AMIN, MPd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? ;- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. MUH. AMIN, MPd dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; - Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan ;- Memerintahkan agar barang bukti berupa :1. Pedoman Pelaksanaan Block Grant Sekolah Menengah Atas Tahun 2007.2. Proposal Dana Blokgrant Bis Mutu Pembangunan USBK (Unit Sekolah Baru Kecil) SMA Negeri 2 Sungguminasa Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2007.3. Gambar Kerja SMA Negeri 2 Sungguminasa Kabupaten Gowa.4. Susunan Panitia Pelaksana Pembangunan Unit Sekolah Baru Kecil SMA Negeri 2 Sungguminasa Kabupaten Gowa Tahun 2008.5. Surat Pernyataan.6. Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.29/191/BKD.7. Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan/ Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Dana Alokasi Umum (DAU) Nomor : 425.II/12/DAU/Diknas/2008 Tanggal 13 Juni 2008 Tahun Anggaran 2008.8. Ringkasan Kontrak.9. Daftar Keadaan Sekolah Tahun 2007 SMA Negeri 2 Sungguminasa Kabupaten Gowa.10. Surat-surat Pencairan Dana Block Grand USBK SMAN 2 Sungguminasa Tahap I (Pertama).11. Surat-surat Pencairan Dana Block Grand USBK SMAN 2 Sungguminasa Tahap II (Kedua).12. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kegiatan Peningkatan Mutu SMU Propinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2007.digunakan dalam perkara lain ; ? Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/PID.SUS/2012/PN.Mks
Statistik14113