- Menyatakan Terdakwa YADI HIDAYAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan patut disangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong? dalam dakwaan alternatif kesatu.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar print out screenshot akun facebook atas nama LAVENDER dengan alamat tautan https://www.facebook.com/lavender.lavender.969952., 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama YADI HIDAYAT NIK : 3205041609830001, 1 (satu) keping CD berisi rekaman video klarifikasi dari Haji Ijaji yang didampingi oleh Kapolres Kota Cimahi dan Dandim Cimahi serta Ustadz Nanang (yang sebenarnya bernama Ustadz Jajang) yang pada pokoknya menerangkan bahwa berita yang disebarkan oleh Haji Ijaji tersebut adalah berita yang tidak benar tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan nomor msidn 621003203204415105 dan 1 (satu) buah simcard 3 Three dengan nomor msidn 8962895000243975796264k dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit Handphone merk SPC tipe S18 warna hitam abu-abu dengan nomor IMEI 1: 356659077971243, IMEI 2: 356659077971250 dirampas untuk negara;
- - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN GARUT Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Grt |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2019/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hasanuddin |
Hakim Anggota |
. hakim Anggota 2: Depa Indah, Hakim Anggota 1: Ayu Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti: Aam Heryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 861 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 18/Pid.Sus/2019/PN.Grt
Statistik20058