Putusan PN PATI Nomor - 35/Pid.Sus/2015/PN Pti |
|
Nomor | - 35/Pid.Sus/2015/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | MINERBA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Etri Widayati |
Hakim Anggota | - Tri Asnuri Herkutanto, - A.a.putu Putra Ariyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TERBUKTI |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SUROSO bin NITI KANAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IUP (IZIN USAHA PERTAMBANGAN)?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir; 4. Menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) renteng berisi dua buah kunci excavator; - 1 (satu) buah accu/aki, warna putih biru, merk INCOE N 120, 115F51 yang berasal dari excavator merk KOMATSU warna kuning; - 1 (satu) unit alat berat excavator merk Komatsu, warna kuning, ukuran PC 200 beserta baketnya; Barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Saksi H. NUR ROHMAD bin ASNAWI; - 2 (dua) buah batu warna coklat keputih-putihan; - Sirtu (krikil bercampur pasir alami) yang dimasukkan kedalam dua tas plastik warna hitam; Barang bukti tersebut diatas dimusnahkan; - 1 (satu) lembar kertas bergaris berisi catatan hasil penambangan; Barang bukti diatas dikembalikan kepada Saksi Warsidi bin Bari; - 1 (satu) lembar kwitansi senilai lima belas juta rupiah tertanggal 07 - 12 ? 2014 yang ditandatangani oleh Sdr. AGUS diatas meterai 6000; Barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Terdakwa; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 226/Pid.Sus/2015/PT SMG
Pertama : 35/Pid.Sus/2015/PN Pti
Statistik2812