Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 958/Pid.B/2017/PN Tjk |
|
Nomor | 958/Pid.B/2017/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jhony Butarbutar |
Hakim Anggota | Siti Insirah, H. Zuhardi Za |
Panitera | - Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KASASI |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa EDDY WIHARDI ALS TEKLIM anak dari SENEN WIHARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa kecuali ada perintah lain dalam putusan hakim, karena terdakwa dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan/pelanggaran sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun;. 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lbr Nota penjualan brg brp kopi sebanyak 88 karung berat 8.924 Kg tertanggal 11 Februari 2017;- 1 (satu) lbr Nota penjualan brg brp kopi sebanyak berat 8.924 Kg tertanggal 11 Februari 2017;- 1 (satu) lbr Nota penjualan brg brp kopi sebanyak 90 karung berat 8.244 Kg tertanggal 14 Februari 2017 dan penjualan brg brp kopi sebanyak 88 karung berat 8.924 Kg tertanggal 14 Februari 2017;- 1 (satu) lbr cek BNI No.CZ.652586 senilai Rp.242.500.000,- tertanggal 12 April 2017;- 1 (satu) lbr cek BNI No.CZ.652587 senilai Rp.209.800.000,- tertanggal 13 April 2017;- 1 (satu) lbr cek BNI No.CZ.652584 senilai Rp.240.870.000,- tertanggal 17 April 2017;- 3 (tiga) lembar surat keterangan penolakan yang dikeluarkan Bank BNI tertanggal 20 April 2017 dengan Nomor warkat : 652587,652584;Dikembalikan kepada saksi Korban Mulyadi;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 958/Pid.B/2017/PN Tjk
Statistik12810