Putusan PN PEKANBARU Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr |
|
Nomor | 84/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwan Efendi |
Hakim Anggota | Dahlia Panjaitan, Rakhman Silaen |
Panitera | Yusnita, - Suryani Afan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SOFIAN Als PIAN Bin TAIMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa SOFIAN Als PIAN Bin TAIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 45.032.264,- (empat puluh lima juta tiga puluh dua ribu dua ratus enam puluh empat rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 6. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Sertifikat Hak Milik Nomor 2436 Tanggal 19 Januari 2011; Dikembalikan kepada Sdr. MASRI Bin SAPEK 2) Sertifikat Hak Milik Pengelolaan No. 1 Tahun 1991; 3) Master Plan Rencana Pembangunan Pelabuhan PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai; Dikembalikan kepada PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai melalui Sdr. BERNAS NABABAN; 4) Akta Pendirian CV. Wandhana Niaga; Dikembalikan kepada Terdakwa ADE ROSALINA Binti MUHAMMAD YACOB; 5) Foto Copy Penolakan Masyarakat Gang. Teluk Pauh yang menolak masuknya mobil angkutan ke Pelabuhan; 6) Foto Copy Keputusan Walikota Dumai Nomor : 33 /KPTS-DB/2014 tentang Pengangkatan RT Se ? Kelurahan Pangkalan Sesai; 7) Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang RKPD Kota Dumai Di Kecamatan Dumai Barat Tahun 2013; 8) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Dumai Tahun 2014; 9) Dokumen Pencairan Dana Kegiatan Pekerjaan Jalan Teluk Pauh Ujung Ready Mix Uk 500x5m; 10) Buku Perda APBD Tahun 2014; 11) Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Bina Marga; 12) Foto Copy Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD Bina Marga Tahun 2014 tanggal 23 Januari 2014; 13) Foto Copy Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD Bina Marga Tahun 2014 tanggal 07 Februari 2014; 14) Foto Copy Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD Bina Marga Tahun 2014 tanggal 17 April 2014; 15) Foto Copy Keputusan Kepala Dinas PU Kota Dumai tentang Penunjukan PPK dan PPTK Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Jasa Konsultansi pada bidang Bina Marga Kota Dumai; 16) Foto Copy Aspirasi Anggota DPRD Kota Dumai pada Kegiatan Pembangunan pada bidang Bina Marga Dinas PU Kota Dumai; 17) Foto Copy SK PNS An. Budi Marman; 18) Foto Copy SK PNS An. Muhammad Nasri Nur; 19) SK Kepala Dinas PU Kota Dumai mengenai Penunjukan PPK dan PPTK Bidang Bina Marga; 20) Dokumen Hasil Pelelangan CV. Wandhana Niaga; 21) Surat Perjanjian Kontrak CV. Wandhana Niaga; 22) Dokumen Kontrak Pembangunan Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2014 CV. Wandhana Niaga; 23) Justifikasi Teknis Pekerjaan Jalan Teluk Pauh Ujung Kelurahan Pangkalan Sesai Pembetonan Ready mix Uk. 500 x 5 m CV. Wandhana Niaga; 24) Owner?s Estimate (OE) Kegiatan Pembangunan Jalan Kecamatan Dumai Barat CV. Wandhana Niaga; 25) Engineer Estimate (EE) Kegiatan Pembangunan Jalan Kecamatan Dumai Barat CV. Persada Nusantara Consultant; 26) Bill Of Quantity (BOQ) Kegiatan Pembangunan Jalan Kecamatan Dumai Barat CV. Persada Nusantara Consultant; 27) Laporan Bulanan Kemajuan Pekerjaan Tanggal 26 September 2014 s/d 20 November 2014 CV. Wandhana Niaga; 28) Kontrak Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Bidang Bina Marga Serah Terima I (Pertama) / Proposional Hand Over (PHO) CV. Wandhana Niaga; 29) Foto Copy Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai; 30) Surat Lurah Pangkalan Sesai untuk Pelaksanaan Justifikasi Teknis Tanggal 25 September 2015 dan Tanggal 26 September 2015; 31) Foto Copy SK Sdr. Ghazali selaku Lurah Pangkalan Sesai; 32) Foto Copy SK Sdr. Juni Sarjani selaku Kasubag Program Dinas PU Kota Dumai; 33) Foto Copy SK Sdr. Jhoni Hamdani, ST selaku Kepala Dinas PU Kota Dumai; 34) SPK No : 10/SPK/PGWS/DPU-BM/VIII/2014 tanggal 24 Juli 2014 (Pelaksana CV. Gatra Consultant); 35) Surat Kuasa No : 001/Admin-GC/DMI/VII/2014 tanggal 24 Juli 2014; 36) SPK No : 11/SPK/PRNCN/DPU-BM/V/2014 tanggal 06 Mei 2014 (Pelaksana CV. Persada Nusantara Consultant); 37) Surat Kuasa No : 02/PNC-SKUAA/V/2014 tanggal 06 Mei 2014; Dikembalikan kepada Dinas PU Kota Dumai; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR
Pertama : 84/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PBR
Statistik7111