- . Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- . Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.686.000,00.
Putusan PN PALU Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal |
|
Nomor | 28/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Demon Sembiring |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Thaher hakim Anggota 2: K.m. Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Asyri Z. R. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus demi hukum sejak diputuskan hubungan kerjanya; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada para Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut : Penggugat I: Uang pesangon 1 x 9 x Rp.2.235.893,00 Rp. 20.123.037,00 Uang penghargaan masa kerja 1x4xRp.2.235.893,00 Rp. 8.943.572,00 Jumlah Rp. 29.066.609,00 Uang penggantian hak perumahan,pengobatan dan perawatan 15 % x Rp.29.0666.609,00 Rp. 4.359.991,00 Total Rp. 33.416.600,00 (Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah); Penggugat II: Uang pesangon 1 x 9 x Rp.2.235.893,00 Rp. 20.123.037,00 Uang penghargaan masa kerja 1x3xRp.2.235.893,00 Rp. 6.707.679,00 Jumlah Rp. 26.830.716,00 Uang penggantian hak perumahan,pengobatan dan perawatan 15 % x Rp.26.830.716,00 Rp. 4.024.607,00 Total Rp. 30.855.323,00 (Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah); Penggugat III: Uang pesangon 1 x 5 x Rp.2.235.893,00 Rp. 11.179.465,00 Uang penghargaan masa kerja 1x2xRp.2.235.893,00 Rp. 4.471.786,00 Jumlah Rp. 15.651.251,00 Uang penggantian hak perumahan,pengobatan dan perawatan 15 % x Rp.15.651.251,00 Rp. 2.347.688,00 Total Rp. 17.998.938,00 (Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah); Penggugat IV: Uang pesangon 1 x 6 x Rp.2.235.893,00 Rp. 13.415.358,00 Uang penghargaan masa kerja 1x2xRp.2.235.893,00 Rp. 4.471.786,00 Jumlah Rp. 17.887.144,00 Uang penggantian hak perumahan,pengobatan dan perawatan 15 % x Rp.17.887.144,00 Rp. 2.683.072,00 Total Rp. 20.570.216,00 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Dua Ratus Enam Belas Rupiah); Penggugat V: Uang pesangon 1 x 5 x Rp.2.235.893,00 Rp. 11.179.465,00 Uang penghargaan masa kerja 1x2xRp.2.235.893,00 Rp. 4.471.786,00 Jumlah Rp. 15.651.251,00 Uang penggantian hak perumahan,pengobatan dan perawatan 15 % x Rp.15.651.251,00 Rp. 2.347.688,00 Total Rp. 17.998.938,00 Dikurangi yang sudah dibayar Tergugat (bukti surat T-22)Rp. 2.056.760,00 Sisa diterima Rp.15.942.178,00 (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 471 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 28/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal
Statistik11126