Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 344/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt |
|
Nomor | 344/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Adi Ismet |
Hakim Anggota | Halimah Pontoh, Oloan Harianja |
Panitera | Kusumawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ADE HERLANGGA , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? secara mufakat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram : -------------------------------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE HERLANGGA, dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000. (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ---------- 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; ---------5. Menyatakan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok Malrborolights berisi 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan Kristal berwarna bening (shabu) dengan berat brutto 72,4 gram, 1 (satu) buah hp Blackberry Gimina warna hitam berserta simcard, 1 (satu) buah HP Blackberry Torch beserta Simcard dan 1 (satu) koret api dirampas untuk dimusnahkan ;1 (satu) lembar pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol B-3941-TFZ + kunci + foto copy STNK an.Syafrional dikembalikan kepada nama sesuai STNK ;1 (satu) lembar foto copy KTP, an. Merta Ardina Wati tetap dalam berkas perkara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 344/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt
Statistik242