- Menyatakan Terdakwa BASMAN BIN USMAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pemufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik besar berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 1006 ( seribu enam) Gram (berupa sampel, karena barang bukti narkotika dalam perkara Terdakwa telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 27 Mei 2019, Berita Acara terlampir dakam Berkas Perkara);
- 1 (satu) lembar kantung plastik kresek warna hitam yang telah sobek;
- 1 (satu) lembar plastik pengikat warna kuning;
- 1 (satu) buah dompet warna cokiat;
- 1 ( satu) unit Handphone merk nokia warna biru muda simcard 085314043344, lmei : 353409090176617 dan lmei : 353409090576618;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Prince warna hijau simcard 082198856121;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung warna hitam simcard 085215231503 dan simcard 082292494186, imei : 355210098424258 dan Imei : 355211098424256;
- 1 (satu) Sachet / plastik kecil di duga berisi Narkotika jenis sabu berat bruto 10,93 ( sepuluh koma sembilan puluh tiga) gram berupa sampel, karena barang bukti narkotika dalam perkara Terdakwa telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 27 Mei 2019, Berita Acara terlampir dakam Berkas Perkara;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna putih Simcard 081216840247 imei : 357903050579709 dan Imei : 357903050579717;
- 1 ( satu) buah Calculator Merk Citizen;
- 500 ( lima ratus) lembar sachet / plastik kosong;
- 1 (satu) buah tas kecil warna abu-abu.
- uang tunai Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Kartu ATM BCA
- 1 (satu) lembar Kartu ATM BNI
- 1 (satu) lembar KTP atas nama BASMAN;
- 1 (satu) lembar SIM. C atas nama BASMAN;
- 1 (satu) unit motor Yamaha Fino warna merah DT 3159 OF, Nomor mesin : E3W6E017517, Nomor rangka : MH3SE88F0KJ036676, beserta kunci kontak (Untuk BB Motor diajukan dipersidangan dalam bentuk Foto);
- 1 (satu) lembar STNK Motor yamaha Fino warna merah DT 3159 OF, atas nama BASMAN .
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 405/Pid.Sus/2019/PN Kdi |
|
Nomor | 405/Pid.Sus/2019/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Asmuruf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irmawati Abidin, Br Hakim Anggota Andri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada pemiliknya a.n HASTIN TRI PUSPANDARI Dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 405/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Statistik770