- Menayatakan terdakwa I MADE SUSILA PUTRA, S.Pd. bersalah ?Melakukan perbuatan Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa / perbekel Untuk Desa pakraman, Subak dan Subak Abian Tahun 2015;
- Keputusan Gubernur dan Lampiran No. 1438/03-H/HK/2015 tanggal 5 Juni 2015 tentang Penerimaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa se-Bali;
- Surat No DPA PPKD 1.20.1.20.00.00.00.5.1 Rincina Dokumen pelaksanaan Anggaran belanja Tidak Langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
- Surat Pengajuan administrasi permohonan Bantuan Keuangan Khusus Nomor : 900/4756/Disbud tanggal 20 Oktober 2015.
- Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 17257/SP2D/LS/1.20.00/2015, Nomor SPM : 01452/SPM-LS/PPKD/2015 tanggal 10 Nopember 2015, kepada I Nengah Mudita sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
- Surat No. 01452/SPM-LS/PPKD/2015 tanggal 10 Nopember 2015 yang isinya supaya menerbitkan SP2D kepada pihak ketiga I nengah Mudita, untuk keperluan belanja bantuan khusus kepada Desa Candikuning Kec. Baturiti Kab. Tabanan untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa se-Bali T.A 2015, jumlah yang dimintakan Rp. 1.200.000.000,00.
- Surat Pernyataan Tanggungjawab secara Administrasi Terhadap Penerimaan Penggunaan Dana BKK Nomor : 900/4757/Disbud tanggal 20 Oktober 2015;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : PR/BKK/2015 tanggal 19 Oktober 2015;
- Surat Pernyataan Perbekel Candikuning I Made Mudita tanggal 19 Oktober 2017 yang menyatakan benar Nomor Rekening Bank BPD a.n Kas Desa Candikuning memang benar Rekening Kas Desa Candikuning dan dalam keadaan masih aktif;
- Kwitansi untuk pembayaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa Candikuning Kec. Baturiti Kab. Tabanan untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa se-Bali Tahun 2015 tanggal 19 Oktober 2017
- Proposal Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2015 Desa Candikuning Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan tahun 2014, dari Perebekel Candikuning yang ditujukan kepada Gubenrnur Bali melalui Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dengan surat Nomor : 412.5/19/2014 tanggal 20 Maret 2014 dengan perihal : Mohon Bantuan.
- Proposal Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2015 Desa Pakraman Candikuning Kec. Baturiti Kab. Tabanan tahun 2014, dari Bendesa Desa Pakraman Candikuning yang ditujukan kepada perbekel Candikuning dengan surat Nomor : 04/DPC/2014 tanggal 7 Maret 2014 dengan perihal : Mohon Bantuan.
- Buku Tabungan BPD Bali Kantor Cabang Tabanan, No. tabungan : 012 02.12.24219 6 Nama : Kas Desa Candikuning.
- 1 (satu) lembar formulir setoran PT. Bank BPD Bali ke pemilik rekening DP. Candikuing, No Rek. 0120212202344, sumber dana BKK (Kas Desa Candikuning), dengan jumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat No. 412.5/111/Kesra tanggal 8 Nopember 2016, perihal Kirim SPJ BKK Desa pakraman Provinsi Bali TA 2015 dari Perbekel Candikuning ke pada Bendesa Adat Candikuning I;
- 1 (satu) lembar Surat No. 412.5/117/Kesra tanggal 24 Nopember 2016, perihal Pemberitahuan kedua Pengiriman SPJ BKK Desa pakraman Provinsi Bali TA 2015 dari Perbekel Candikuning ke pada Bendesa Adat Candikuning ;
- 1 (satu) lembar Surat No. 412.5/121/Kesra tanggal 2 Desember 2016, perihal Pemberitahuan Pengiriman SPJ BKK Desa pakraman Provinsi Bali TA 2015 dari Perbekel Candikuning ke pada Bendesa Adat Desa Pakraman Candikuning;
- 1 (satu) dokumen Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Bali Desa Pakraman Candikuning Desa Candikuning Kec. Baturiti Kab. Tabahan Tahun 2015 No: 01/DPC/2014 tanggal 29 Desember 2015.
- 1 (satu) foto copy buku tabungan Bank BPD Bali atas nama LPD Desa Adat Candikuning No. Tabungan : 043 02.02.20207-9;
- 1 (satu) dokumen buku control kas harian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Candikuning I periode :
- tanggal 3 pebruari 2017 sampai dengan 08 April 2017
- tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan 28 Juli 2016
- tanggal 23 Nopember 2015 sampai dengan 21 Januari 2016
- 1 (satu) dokumen Keputusan Bendesa Adat Desa pakraman Candikuning Nomor 08 Tahun 2013 tanggal 1 September 2013 tentang Pengangkatan Badan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Candikuning Desa Candikuning Kec. Baturiti Kab. Tabanan;
- 1 (satu) dokumen Keputusan Bendesa Adat Desa pakraman Candikuning Nomor 011 Tahun 2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Candikuning Desa Candikuning Kec. Baturiti Kab. Tabanan;
- Prima Nota Tabungan LPD Desa Adat Candikuning atas nama Made Susila Putra No. Tabungan : 401/TS/07/2019;
- Bukti Kas Keluar dari LPD Desa Adat Candikuning I yang dibayarkan kepada I Made Susila Putra sejumlah Rp. 100.000.000 tanggal 05 ? 01- 2016;
- Bukti Kas Keluar dari LPD Desa Adat Candikuning I yang dibayarkan kepada I Made Susila Putra sejumlah Rp. 50.000.000 tanggal 24 ? 05- 2016;
- Bukti Kas Keluar dari LPD Desa Adat Candikuning I yang dibayarkan kepada I Made Susila Putra sejumlah Rp. 20.000.000 tanggal 17 ? 06- 2016;
- Bukti Kas Keluar dari LPD Desa Adat Candikuning I yang dibayarkan kepada I Made Susila Putra sejumlah Rp. 20.000.000 tanggal 30 ? 03- 2017;
- 1 (satu) dokumen panitia Karya Ngenteg linggih, Mepedudusan Agung, tawur Lan Ngusaba Desa ring Pura Puseh lan Desa, Desa Pakraman Candikuning nemoning Buda Kliwon Matal, 2 Mei 2015
- 1 (satu) dokumen susunan kegiatan Karya Ngenteg Linggih Mepedudusan Agung, Tawur Pedanan lan Ngusaba Desa ring Pura Puseh, Desa pakraman Candikung, Rahina : Buda Kliwon Matal, 23 September 2015;
- 1 (satu) buku kas pembantu Karya Ngenteg Linggih Pura Puseh-Desa-Bale Agung dan Taman Beji Ds. Pekraman Candikuning Juli-September 2015;
- 1 (satu) dokumen kondisi keuangan Karya Ngenteg Linggih, Mepedudusan Agung, Tawur Pedanan lan Musaba Desa ring Pura Puseh, Desa dan Taman Beji Ds. Pekraman Candikuning Bulan Juli s/d Desember 2015;
- 1 (satu) lembar dokumen Sumber Keuangan (Penerimaan) untuk karya ngenteg linggih tanggal 6 Desember 2015
- Penerimaan piturunan masyarakat masing-masing banjar dari bulan Juli 2015 s/d bulan Desember 2015.
- Penerimaan dana Karya Ngenteg Linggih, Mepedudusan agung, Tawur Pedanan Lan Ngusaba Desa Pura Puseh Lan Desa, Desa Pakraman Candikuning dari bulan Juli 2015 s/d bulan Oktober 2015.
- Pengeluaran keuangan Karya Ngenteg Linggih, Mepedudusan agung, Tawur Pedanan Lan Ngusaba Desa Pura Puseh Lan Desa, Desa Pakraman Candikuning dari bulan Juli 2015 s/d bulan Desember 2015.
- 1 (satu) dokumen Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Candikuning Nomor : 813/361/SD/2015 tanggal 8 Juli 2015 tentang Pembagian Tugas Kegiatan Pesraman Kilat;
- Buku Paruman Desa Pekraman Candikuning/ rapat notulen.
- Buku Kas Desa Pakraman Candikuning dari Oktober 2008 s/d Mei 2017.;
- Foto copy yang dilegalisir Berita Acara Kesepakatan untuk memberikan pinjaman keuangan kepada masyarakat Desa pakraman Candikuning melalui Bendesa Adat Desa Pakraman Candikuning sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Foto copy yang dilegalisir Berita Acara Kesepakatan untuk memberikan pinjaman keuangan kepada masyarakat Desa pakraman Candikuning melalui Bendesa Adat Desa Pakraman Candikuning sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Foto copy dilegalisir Laporan Keuangan Pura Ulun Danu Beratan Bulan Oktober 2015;
- Rekening Koran Tabungan, periode : 01-01-2015 s/d 31-12-2015 No.Rek. 012 02.12.24219-6 a.n Kas Desa Candikuning;
- Rekening Koran Tabungan, periode : 01-01-2015 s/d 31-12-2015 No. Rek. 012 02.12.20234-4 a.n Desa Pakraman Candikuning;
- Rekening Koran Tabungan, periode : 01-01-2015 s/d 31-122015 No.Rek. 043 02.02.20207-9;
- Foto copy dilegalisir Aplikasi Penutupan Rekening Tabunan Bank BPD Bali Cabang Tabanan No. Rek. 02.12.2.20234-4, nama pada Rekening : Desa Pakraman Candikuning tanggal 30 Desember 2015
- Foto copy dilegalisir Formulir penarikan PT. Bank BPD Bali No. Rek. 012 02.12.20234-4 pemilik rekening Desa Pakraman Candikuning sejumlah Rp. 208.304.688,42 (dua ratus delapan juta tiga ratus empat ribu enam ratus delapan puluh delapan 42/100) rupiah tanggal 30 Desember 2015
- Pembagian Pah-Pahan Hasil dari Retribusi Pendapatan DTW Ulun Danu Beratan Untuk Pesatak Candikuning dari Bulan April 2011-2016.
- 1 (satu) buku tabungan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Candikuning No. Rekg. 401/TS/07/TAB/2019 atas nama I Made Susila Putra, SPd;
Putusan PN DENPASAR Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esthar Oktavi, Br Hakim Anggota Miptahul Halis |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Jendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I MADE SUSILA PUTRA, S.Pd. dengan Pidana penjara selama7 (Tujuh ) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanandan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan. 3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I MADE SUSILA PUTRA, S.Pd. dengan Pidana membayar Uang pengganti sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun 6 (Enam) Bulan penjara. 4 Menyatakan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Biro Keuangan Setda Provinsi Bali. Dikembalikan kepada I Made Mudita Perbekel / Kepala Desa Candikuning. Dikembalikan kepada Rostina, SE (Kepala LPD Desa Adat Candikuning, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan). Dikembalikan kepada Drs. I Nyoman Gunitra Mahendra (bendahara Karya Ngenteg Linggih, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan). Dikembalikan kepada I Wayan Gampar, A.Ma.Pd (Guru SD 1 Candikuning) Dikembalikan kepada I Wayan Suardika (sekretaris Desa Pekraman Candikuning). Dikembalikan kepada Bendahara Desa Pekraman Candikuning. Dikembalikan kepada Nyoman Kembang Yasa (Bendahara Pura Ulun Danu Beratan) Dikembalikan kepada A.A. Gede Bagus Purnawan (Kepala Bagian Hukum BPD Bali) Dikembalikan kepada I Wayan Mustika Manager DTW Ulun Danu Beratan. Dikembalikan kepada terdakwa I Made Susila Putra, Sp.d (Bendesa Adat Desa Pekraman Candikuning). 5. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 3 /Pid.Sus-TPK/2018/PT DPS
Kasasi : 2203 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps
Statistik12139