Putusan PTA SEMARANG Nomor 181/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 181/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak181/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. R.manshur |
Hakim Anggota | Thoyib M, Drs H.sutjipto |
Panitera | Mutakim |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Membatalkan putusan Pengadilan Agama Magelang tanggal 21 Mei 2014 M. bertepatan dengan tanggal 21 Rajab 1435 H. Nomor: 0211 /Pdt.G/2013/ PA.Mgl ;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi TemohonDALAM POKOK PERKARA;DALAM KONPENSI;1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Magelang ; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Magelang untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Magelang Selatan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONPENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan anak yang bernama ANAK 1 P DAN T (14 tahun) dan ANAK 2 P DAN T (8 tahun) dibawah asuhan dan pemeliharaan / Hadlonah Penggugat dalam rekonpensi sebagai ibu kandungnya;3. Menetapkan Tergugat dalam Rekonpensi membayar kepada Penggugat dalam Rekonpensi biaya nafkah hadlonah sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :4.1. Mut?ah sebesar Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);.4.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tiap bulan, menjadi Rp 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah );4.3. Nafkah madhiyah selama 8 bulan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulan, menjadi sebesar Rp 48.000.000,- ( empat puluh delapan juta rupiah );. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan biaya perkara dalam Tingkat Pertama sebesar Rp 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon;Membebankan biaya perkara dalam Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 181/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pdt.G/2013/PA.Mgl
Banding : 181/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Statistik8020