Putusan PTUN JAKARTA Nomor 113/G/2019/PTUN.JKT |
|
Nomor | 113/G/2019/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Susilowati Siahaan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Taufik Perdana, Hakim Anggota Edi Septa Surhaza |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PENUNDAAN. - Menolak permohonan penundaan objek sengketa; DALAM EKSEPSI. - Menyatakan eksepsi dari Tergugat Tidak diterima ; DALAM POKOK PERKARA. 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan batal : Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci. 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci. 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui Surat No. 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Dalam Diktum Kesebelas Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I No. 2269 Tahun 2015. 5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 325.000,- (Tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 113/G/2019/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 113/G/2019/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 32 PK/TUN/2021
Pertama : 113/G/2019/PTUN.JKT
Statistik19742113