Putusan PT PALU Nomor 4/PID/2011/PT.PALU |
|
Nomor | 4/PID/2011/PT.PALU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 12 Januari 2011 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Basuki. Ds. |
Hakim Anggota | H. Djohan Afandi, Eko Tunggul Pribadi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | -Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ; -Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Poso No. 256/Pid.Sus/2010/PN.Pso tanggal 09 Nopember 2010 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana denda dan uang pengganti sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa SUHARTI HADI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3.Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp. 106.391.679,00 (Seratus Enam juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), dan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan barang bukti berupa :1) 1 bundel buku kas umum bulan Desember 2007 tanggal 31 Desember 2007;2)1 bundel foto copy Surat Pencairan Dana No. 4800/SP2D/LS/BPKD/2007 tanggal 17 Desember 2007 No. SPM: 377/SPM/LS-1.02.02/2007 tanggal 8 Desember 2007 sebesar Rp. 429.204.129,- 3)1 bundel foto copy Surat Pencairan Dana No. 6537/SP2D/LS/BPKD/2007 tanggal 27 Desember 2007 No. SPM:517/SPM/LS-1.02.02/2007 tanggal 15 Desember 2007 sebesar Rp. 329.574.250, 4)1 bundel foto copy Surat Pencairan Dana No. 6538/SP2D/LS/BPKD/2007 tanggal 28 Desember 2007 Nomor SPM: 518/SPM/LS-1.02.02/2007 tanggal 15 Desember 2007 sebesar Pp. 14.824.500,-;5) Buku Bantu Penerimaan Dana Jasa Medik Bulan Nopember dan Desember tahun 2007 tertanggal 29 Desember 2007 dari MARWANI BALINGGARA kepada SUHARTI HADI sebesar Rp. 773.602.879,-; 6)1 bundel rekening koran RSUD Ampana No. Rek. 301 01.02.00005-1 periode 01 Desember 2007 s/d 31 Desember 2007 ;7)Cek PT. Bank Sulteng No. BB 083957 tanggal 28 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh MARWANI R. BALINGGARA selaku Bendahara Pengeluaran RSUD Ampana sebesar Rp. 3.779.252.220,- 8)Satu bundel foto copy Jasa Tarif Pelayanan badan RSUD Ampana Tahun 2006 ditetapkan di Ampana pada tanggal 27 Februari 2007 oleh Direktur RSUD Ampana dr. ABD. RAHMAN DM, MARS;9)Surat Keputusan Direktur RSUD Ampana No. 900/0483/III/2007/BRSUD Ampana, tentang Rincian Pembagian Jasa Pelayanan Pasien ASKESKIN Tahun 2007 tanggal 1 Maret 2007 ; 10)Surat Keputusan Direktur BRSUD Ampana No. 900/0483/III/2007/BRSUD Ampana tentang Rincian Pembagian Jasa Pelayanan Pasien ASKES SOSIAL Tahun 2007 tanggal 1 Maret 2007 ; 11)Surat ke Bupati Poso No: 900/422/IV/2008/RSUD Ampana tanggal 22 April 2008 tentang Permohonan untuk Melakukan Audit kepada Bendaharawan RSUD Ampana ;12)Keputusan Bupati Tojo Una-una Nomor: 188.45/309/BRSUD tanggal 07-10- 2005, tentang Penjabaran Pelayanan Kesehatan RSUD Ampana bagi Penerima Bantuan iuran melalui PT. (PERSERO Asuransi Kesehatan Indonesia dan Peserta Askes Wajib di Daerah Kabupaten Toja Una-una;13)Peraturan Daerah Kabupaten Tajo Una-una Nomor 20 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada BRSUD Ampana ;14)Surat No. 708/SO/RHS/Bawasda tanggal 1 Juni 2008 tentang Tindak Lanjut Pemeriksaan;15)1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan SUHARTI HADI untuk bersedia membayarkan dana jasa medik yang belum dibayarkan sebesar Rp. 106.391.679,- paling lambat 10 Juni 2008 ;16)3 (tiga) lembar foto copy Buku Kas Pengeluaran Daerah Kab. Tojo Una-una Tahun Anggaran 2007 yang berisikan pencairan dana jasa medik, terdiri dari Tanggal 26-12-2007 No. 7097 BRSUD Ampana, SPM No.: 377/SPM/LS.02.02/07 tanggal 18/12/07, SP2D No. 4800/SP2D/LS/BPKD/07 tanggal 17/12/07 LS untuk tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja, by Tambahan Penghasilan Pengeluaran sebesar Rp. 429.204.129,- Tanggal 28-12-2007 BRSUD Ampana SPM No : 518/SPM/LS.02.02/07 tanggal 15/12/07, SP2D No. 6538/SP2D/LS/BPKD/07 tanggal 17/12/07 LS untuk tambahan penghasilan PNS, by Tambahan Penghasilan Berdasarkan beban Kerja pengeluaran sebesar Rp. 14.824.500,-;Tanggal 28-12-2007, BRSUD Ampana, SPM No.: 517/SPM/LS.02.02/07 tanggal 15/12/07, SP2D No. 6537/SP2D/LS/BPKD/07 tanggal 28/12/07 LS untuk tambahan penghasilan PNS untuk Bulan Juli s/d Desember 2007, Pengeluaran sebesar Rp. 329.574.250,-;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID/2011/PT.PALU.zip
- Download PDF
- 4/PID/2011/PT.PALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID/2011/PT.PALU
Pertama : 256/PID.SUS/2010/PN.PSO
Statistik8724