- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat sebagai yang berhak atas sebidang tanah perwatasan ukuran Panjang : 300 m; Lebar : 100 m (Luas : 30.000 m2) yang terletak di Purwosari RT.49 Sei Tempurung, Kel. Lempake (dahulu) sekarang di Jln. Ring road Purwosari RT.14 Sei Tempurung, Kel. Tanah Merah, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa surat-surat tanah yang dimiliki Penggugat berupa :
- Surat Pernyataan Penguasaan Tanah a.n. Turut Tergugat I Cristopel Dadang S. tanggal 19 Maret 2003 yang diketahui dan dibenarkan Turut Tergugat II; Turut Tergugat III dengan Reg. Nomor : 72/590/III/1003/2003 tanggal 26 Maret 2003 dan Turut Tergugat IV terdaftar No : 590/429/III/KASU/2003 tanggal 26 Maret 2003;
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa a.n. Turut Tergugat I Cristopel Dadang S. tanggal 19 Maret 2003 yang diketahui dan dibenarkan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III;
- Berita Acara Peninjauan Tanah/ Perwatasan Dimohon Oleh Turut Tergugat I Cristopel Dadang S. tanggal 18 Maret 2003; dan
- Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah tanggal 24 Maret 2003 dari Turut Tergugat I Cristopel Dadang kepada Penggugat yang disaksikan oleh Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dengan Register No.98/ 590/III/1003/2003 tanggal 26 Maret 2003 dan diketahui Turut Tergugat IV terdaftar No.590/744/KASU/ 2003 tanggal 26 Maret 2003.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang mengklaim dan mengaku sebagai yang berhak atas tanah dengan ukuran Panjang : 200 m; Lebar : 100 m atau seluas 20.000 m2 dari sebagian tanah hak Penggugat dari ukuran Panjang : 300 m; Lebar : 100 m atau seluas 30.000 m2, dimana Tergugat I merusak tanaman-tanaman Penggugat pakai Traktor dengan menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, dan Berita Acara Peninjauan masing-masing a.n. Thambrin Tandarto tertanggal 10 Januari 1994 yang berbeda lokasinya dengan tanah hak Penggugat, dan perbuatan Tergugat II yang mengklaim dan mengaku sebagai yang berhak atas sebagian lagi dari tanah hak Penggugat dari seluas 30.000 m2 tersebut yaitu ukuran Panjang : 100 m, dan Lebar : 100 m atau seluas 10.000 m2 pada bagian sebelah Selatan yang diklaim dan diakui Tergugat I tanpa Surat-Surat tanah yang tidak berdasarkan hukum dari Tergugat II, tanpa seijin Penggugat, dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig daad) dengan segala akibat hukum daripadanya yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat-Surat tanah yang digunakan Tergugat I mengklaim dan mengakui sebagian dari tanah Penggugat, dan Surat-Surat tanah yang tidak berdasarkan hukum dari Tergugat II yang mengklaim dan mengakui di sebagian lagi yaitu bagian sebelah Selatan tanah yang diklaim dan diakui Tergugat I ditanah hak Penggugat tersebut, adalah Surat-Surat tanah yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Turut Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan taat terhadap Putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 87/Pdt.G/2018/PN Smr |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso, Mhbr Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I, II, III dan IV ; DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : G. Suta (dahulu) sekarang K. Anderonikus Rorong Sebelah Timur : Moh. Aini Sebelah Selatan : Jalan yang disebut sekarang Jalan Ring road Sebelah Barat : Sakir (dahulu) sekarang PT. Lanna Adalah sah dan berharga. DALAM REKONPENSI Menolak gugatan penggugat rekonpensi/ Tergugat I Konpensi seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.096.000,00 (tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2018/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2018/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pdt.G/2018/PN Smr
Statistik5819