Putusan PT MANADO Nomor 79/PDT/2019/PT MND |
|
Nomor | 79/PDT/2019/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kisworo |
Hakim Anggota | Poltak Pardede, Bredi Hasmi |
Panitera | Endang Kristianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 131/Pdt.G/2018/ PN Amr, Tanggal 09 Mei 2019 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan , sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut ; DALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat dan para Turut Tergugat tersebut; Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan menurut hukum pemberian harta berupa tanah kintal, tanah kebun dan tanah sawah dari YAN HANDRI SALANTI dan DELLY PIRI pada masa hidupnya kepada Para Penggugat dan Tergugat dan orang tua para Turut Tergugat adalah sah dan berharga. - Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai secara sepihak objek sengketa satu yaitu: 1. Perkebunan Kelapa di Tana Lour ( obyek posita gugatan angka 5 sub angka 2) yang batas-batasnya: - Utara berbatasan dengan Jalan kebun - Timur berbatasan dengan HENTJE WALUKOW - Selatan berbatasan dengan ALONG ASSA/FENOCK RANTUNG - Barat berbatasan dengan RONI SALANTI Jika diuangkan dengan uang saat ini bernilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah) 2.Sebidang tanah dilokasi MASI (obyek posita gugatan angka 5 sub angka 3) yang batas-batasnya: - Utara berbatasan dengan BUANG YOSEP - Timur berbatasan dengan MANTUR/WENY SALANTI - Selatan berbatasan dengan MONGKAU, WOWOR - Barat berbatasan dengan TUMIWA Jika diuangkan dengan uang saat ini bernilai Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) 1. Perkebunan kelapa di Matalenteng (obyek posita gugatan angka 5 sub angka 4) yang batas-batasnya: - Utara berbatasan dengan ANDY DURAND - Timur berbatasan dengan MARHOTJE SALANTI - Selatan dengan ALO PANGGEY - Barat berbatasan dengan ALO PANGGEY Jika diuangkan dengan uang saat ini bernilai Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) 2. Perkebunan Kelapa di Matalenteng (obyek posita gugatan angka 5 sub angka 5) yang batas-batasnya: - Utara berbatasan dengan JUDAN MOKODASER/ALO PANGGEY - Timur berbatasan dengan ALO PANGGEY - Selatan dengan MARHOTJE SALANTI - Barat berbatasan dengan BENJA PANGGEY/SAMAT KALILI Jika diuangkan dengan uang saat ini bernilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) Dimana harta-harta tersebut adalah harta yang belum dibagi waris adalah perbuatan melawan hukum - Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa satu yaitu obyek posita gugatan angka 5 sub angka 2, 3, 4, 5 untuk dibagi waris secara adil kepada Para Penggugat dan juga kepada Tergugat dan Turut Tergugat yaitu masing-masing mendapat 1/6 bagian yang sama rata dan bila pembagian tersebut tidak dapat dilakukan secara riil maka pembagian dilakukan dengan menggunakan mata uang yang berlaku saat itu; - Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyerobot objek Sengketa Dua adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat; - Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera keluar dari objek sengketa dua yaitu: i.Dua bagian tanah milik VICKO SALANTI yang diserobot Tergugat yaitumengambil buah kelapa di perkebunan tana Lour (1/2 bagian) (vide posita gugatan angka 3 huruf b yang batas-batasnya: - Utara berbatasan dengan Jalan Kebun - Timur berbatasan dengan MARKUS TUMBELAKA - Selatan berbatasan dengan VECKY SALANTI - Barat berbatasan dengan BEN DURAND Dan Sebidang tanah persawahan di Jaga III yang batas-batasnya : - Utara berbatasan dengan Saluran Air - Timur berbatasan dengan VICKO SALANTI - Selatan berbatasan dengan Saluran Air - Barat berbatasan dengan Pekuburan orangtua Penggugat / Tergugat ii. Tanah bagian dari MARHOTJE SALANTI yang diserobot Tergugat yaitusebidang tanah persawahan di Matalenteng (vide posita gugatan angka 3 huruf k) yang batas-batasnya : - Utara berbatasan dengan ANDI DURAND/JIDON MOKODASER - Timur berbatasan dengan ALFI SALANTI - Selatan berbatasan dengan WENI SALANTI/VECKY SALANTI - Barat berbatasan dengan ALO PANGGEY/ANDRI SALANTI iii. Tanah bagian dari RONI SALANTI yang diserobot Tergugat yaitumengambil buah kelapa di Matalenteng (vide posita gugatan angka 3 huruf w yang batas-batasnya : - Utara berbatasan dengan Pastor Keuskupan - Timur berbatasan dengan ANDI DURAND - Selatan berbatasan dengan JIDON MOKODASER - Barat berbatasan dengan SAMAT KATILI dan menyerahkan kembali objek sengketa dua kepada Para Penggugat yang berhak untuk Para Penggugat nikmati dengan bebas tanpa gangguan kalau perlu dengan bantuan alat negara; - Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI: - Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi / para Turut Tergugat Konpensi untuk sebagain; - Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/para Turut Tergugat Konpensi, para Tergugat Rekonpensi/para Penggugat Konpensi adalah ahli waris dan ahli waris pengganti yang sah dari almarhum YAN HANDRI SALANTI dan almarhumah DELLY PIRI; - Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa sebagai berikut: 1. Tanah kebun kelapa di Tanah Lour (obyek posita gugatan konpensi angka 5 sub angka 2) yang batas-batasnya: - Utara : dengan jalan kebun - Timur : dengan HENTJE WALUKOW - Selatan : dengan ALONG ASSA/FENOCK RANTUNG - Barat : dengan RONY SALANTI 2. Tanah kebun di Perkebunan Masi (obyek posita gugatan konpensi angka 5 sub angka 3) yang batas-batasnya: - Utara : dengan BUANG YOSEP - Timur : dengan MANTUR/WEY SALANTI - Selatan : dengan MONGKAU, WOWOR - Barat : dengan TUMIWA 3. Tanah kebun di Perkebunan Matalenteng (obyek posita gugatan konpensi angka 5 sub angka 4) yang batas-batasnya: - Utara : dengan ANDI DURAND - Timur : dengan MAHOTJE SALANTI - Selatan : dengan ALO PANGGEY - Barat : dengan ALO PANGGEY 4. Tanah kebun di Perkebunan Matalenteng (obyek posita gugatan konpensi angka 5 sub angka 5) yang batas-batasnya: - Utara : dengan JUDAN MOKODASER, ALO PANGGEY - Timur : dengan ALO PANGGEY - Selatan : dengan MAHOTJE SALANTI - Barat : dengan SAMAT KALILI, BENJA PANGGEY Adalah harta warisan yang belum dibagi antara para ahli waris dari almarhum YAN HANDRI SALANTI dan almarhumah DELLY PIRI yaitu pada Penggugat Rekonpensi dan para Tergugat Rekonpensi - Menolak gugatan Rekonpensi para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi para Turut Tergugat Konpensi selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Menghukum Pembanding semula Tergugat dan Turtut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |