Putusan PT MEDAN Nomor 1094/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1094/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota |
- Sumartono, agung Wibowo |
Panitera | Hj. Eva Zahermi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA ; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT TANGGAL 1 AGUSTUS 2019, NOMOR 359/PID.SUS/2019/PN RAP, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; - MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; - MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 1 Agustus 2019, nomor 359/Pid.Sus/2019/PN Rap, yang dimintakan banding tersebut ; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp2.500,00( dua ribu lima ratus rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1094/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1094/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1341 K/Pid.Sus/2020
Banding : 1094/Pid.Sus/2019/PT.MDN
Statistik2915