- Menyatakan Terdakwa EKA ANUGRAH ILHAM alias EKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan secara berlanjut ???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKA ANUGRAH ILHAM alias EKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PINRANG Nomor 264/Pid.B/2017/PN Pin |
|
Nomor | 264/Pid.B/2017/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayu Komang Wiratini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Nur Haswah, Br Hakim Anggota Yusdwi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) lembar faktur Nomor PHP-17-001028 tanggal 5 Agustus 2017 untuk Toko Cahaya Listrik; - 1 (satu) lembar faktur Nomor PHP-17-001058 tanggal 14 Agustus 2017 untuk Toko Eka Karyawan; - 1 (satu) lembar faktur Nomor PHP-17-001057 tanggal 12 Agustus 2017 untuk Toko Sipakaya; - 1 (satu) lembar faktur Nomor PHP-17-001049 tanggal 10 Agustus 2017 untuk Toko Idaman; - 1 (satu) lembar faktur Nomor PHP-17-001037 tanggal 05 Agustus 2017 untuk Toko Sipakaya; - 1 (satu) lembar faktur Nomor PHP-17-001035 tanggal 05 Agustus 2017 untuk Toko Berkah Utama; Dilampirkan dalam berkas perkara ; - 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya warna merah No Pol DD 1360 DQ ; - 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha N-Max warna hitam Silver No Pol DD2770; - 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vino warna merah putih No Pol DD 4646 NA; - 1 (satu) buah handphone merk Oppo F5; - 1 (satu) buah handphone merk Nokia 310 Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Eka Anugrah Ilham Alias Eka 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.B/2017/PN Pin
Statistik931