- Menyatakan Terdakwa Alimin Aziz Bin Zulnaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara bersama-sama membernagkatkan pekerja )migran) Indonesia tanpa disertai/dilengkapi dengan surat-surat yang sah???;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Alimin Aziz Bin Zulnaidi tersebut selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk Asus Zenfone Go.
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor AT 859480 yang dikeluarkan oleh KJRI Jeddah atas nama Rohati BT Sakimin Umar.
- 1 (satu) lembar Visa atas nama Rohati BT Sakimin Umar.
- 1 (satu) lembar Boarding Pass Pesawat Emirates dengan Kode EK357 tujuan Jakarta- Dubai atas nama BT Sakimin Umar / Rohati
- 1 (satu) lembar sceenshot percakapan via aplikasi Whatsapp antara Sdri.Rohati dengan Madam ( calon majikan di Dubai UEA )
- 1 (satu) Iembar screenshot percakapan via aplikasi Whatsapp antara Sdri.Rohati dengan Bapak Edi
- Tiket Emirates Airways nomor penerbangan EK357 tujuan Jakarta - Dubai.jadwal keberangkatan tanggal 21 Desember 2018 pukul 17.45 Wib
- Medical Report atas nama Rohati BT Sakimin Umar.
- 1 (satu) keping DVD rekaman CCTV pada harijumat tanggal 21 Desember 2018,di area keberangkatan Terminal 2D Bandara Soekamo Hatta.
- Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,00-(dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 469/Pid.Sus/2019/PN Tng |
|
Nomor | 469/Pid.Sus/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Cahya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lebanus Sinurat, Mhbr Hakim Anggota Gunawan Tri Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahadi Budiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada terdakwa. Dikembalikan kepada saksi Rohati Binti Sakimin Umar; Terlampir dalam berkas. |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 469/Pid.Sus/2019/PN Tng
Statistik880