Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 598/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 598/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H A R I O N O |
Hakim Anggota | Made Sutrisna, U S M A N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI- DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;- DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;- Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli Nomor 104/2013 tertanggal 20 Maret 2013 antara Ny. TINI KARTINI SUBHAN sebagai penjual dengan Tuan ANTON SANTOSO sebagai pembeli ;- Menyatakan sah dan berharga Akta Pengosongan Rumah Nomor 56 tanggal 20 Maret 2013 antara Ny. TINI KARTINI SUBHAN sebagai penjual dengan Tuan ANTON SANTOSO sebagai pembeli ;- Menyatakan sah dan berharga Sertipikat Peralihan Hak Guna Bangunan kepada atas nama PT. PROPERTINDO MAKMUR Nomor 856 seluas 939 m2 ;- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan rumah di Jalan Sriwijaya III No.28 Rt.004/01 Blok K.2 Persil 28 dalam keadaan baik dan benar kepada Penggugat sebagaimana mestinya pada saat Akta Jual Beli dilakukan ;- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang ada diatasnya di Jalan Sriwijaya III No.28 Rt.004/01 Blok K.2 Persil 28 dalam keadaan baik dan benar kepada Penggugat sebagaimana mestinya pada saat Akta Jual Beli dilakukan ;- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar US $ 30,000.00 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat) secara sekaligus dan seketika sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;- Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari bilamana Tergugat lalai melaksanakan kewajibannya ;- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah seluas 939 m2 (Sembilan ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Sriwijaya III No.28 Rt.004/01 Blok K.2 Kelurahan Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan batas-batas ;Utara : Jalan Sriwijaya III ;Barat : Jalan Sriwijaya I ;Timur : M.601-00366.SU.00072/1979 ;Selatan : Biand Gang ;DALAM REKONPENSI- DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Penggugat Rekonpensi ;- DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi.- DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan penggugat Tekonpensi untuk seluruhnya ;- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkata sebesar (Rp. 916.000,-) Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 598/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 598/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3289 K/Pdt/2015
Banding : 345-PDT-2015-PT.DKI
Pertama : 598/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik6432