- Menyatakan Anak Linggar Ardi Prakoso Bin Mardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ???;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak Linggar Ardi Prakoso Bin Mardi dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan menjatuhkan pidana dengan syarat berupa ???pidana pengawasan??? di tempat tinggal Anak dengan menempatkan Anak dibawah pengawasan Penuntut Umum selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan pidana pengawasan tersebut dilaksanakan dengan tidak mengganggu kewajiban belajar Anak.
- Menetapkan syarat khusus berupa : Anak wajib lapor 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan kepada Penuntut Umum selama Anak menjalani masa pidana dengan syarat, dengan ketentuan jika selama pembinaan Anak melanggar syarat khusus berdasarkan usulan Pejabat Pembina Hakim pengawas dapat memperpanjang masa pembinaan yang lamanya tidak melampaui maksimum 2 (dua) kali masa pembinaan yang belum dilaksanakan.
- Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda di Balai Latihan Kerja (BLK) Surakarta selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 1 (satu) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar Anak.
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan dan pembimbingan di tempat tinggal Anak selama Anak menjalani masa pembinaan serta melaporkan perkembangan perilaku Anak kepada Penuntut Umum.
- Menetapkan Anak Linggar Ardi Prakoso Bin Mardi segera dilaksanakan setelah putusan ini diucapkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Satu buah celana panjang warna biru;
- Satu buah kaos sweeter lengan panjang warna hitam;
- Satu buah kaos dalam warna hitam;
- Satu buah BH warna hitam;
- Satu buah celana dalam warna hitam;
- Satu Buah Boneka Beruang warna merah;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 1444/2003, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar, tanggal 11 Maret 2003, menerangkan Putri Ratikasari Binti Suratman lahir di Karanganyar tanggal 14 Januari 2003.
- 1 (satu) lembar Fotocopy KK No. 3313111409090003.
- 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 4681/TP/2003, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sukoharjo, tanggal 20 Juli 2003, menerangkan Linggar Ardi Prakoso Bin Mardi lahir di Sukoharjo tanggal 14 Januari 2003.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Nomor 421.5/261/SMK.PN/ 2019, Tanggal 11 Nopember 2019.
Putusan PN SURAKARTA Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN Skt |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hadi Sunoto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hadi Sunoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada anak korban Putri Ratikasari Binti Suratman. Bukti - bukti surat tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebani Anak Linggar Ardi Prakoso Bin Mardi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN Skt
Statistik1552