- Menyatakan Terdakwa ERIZON BIN SYAMSU ALS IJONK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERIZON BIN SYAMSU ALS IJONK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11(sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu didalam plastik klim warna bening dibungkus kembali dalam plastik klim warna bening seberat 5, 31 gram;
- 1 (satu) buah batu kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu seberat 0,14 gram;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia model : RM-1187 warna hitam dengan kartu Sim Nomor 085271090982 ;
- Sebuah kantong plastik warna merah muda berisikan :
- 1 (satu) unit timbangan digital scale merk mallborro beserta dengan kotaknya merk mallboro ;
- 2 (dua) bungkus plastik klim berisikan plastik klim warnabening
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 455/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 455/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Asni Meriyenti |
Panitera | Panitera Pengganti: Erita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1074 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 455/Pid.Sus/2019/PN Pdg
Statistik520