- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD YAKUB, SE Bin JAKARIA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dalam dakwaan primair, subsidiair dan lebih subsidiair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair, subsidiair dan lebih subsidiair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD YAKUB, SE Bin JAKARIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi" sebagaimana dalam dakwaan lebih lebih subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli Surat penerimaan dan pembebasan ? tertanggal 13 April 2015
- 1 (satu) lembar asli Surat receipt and release ? tertanggal 13 April 2015
- 1 (satu) lembar asli Bukti penerimaan / invoice ? tertanggal 13 april 2015
- 1 (satu) lembar asli Surat kuasa khusus ? tertanggal 13 April 2015
- 1 (satu) lembar asli Surat kesepatan tidak saling menuntut ? tertanggal 13 April 2015
- 1 (satu) set Account Statement / Rekening Koran ? PT. Global Trans Energy Internasional, periode 01 Februari 2016 s/d 29 Februari 2016 dan Chat email dengan Asuransi (Menerangkan tentang: Reimburse / Penggantian dari Asuransi atas pembayaran ganti kerugian kapal Rp. 300.000.000,-) yang telah dilegalisir oleh Notaris Irma Bonita, SH
- 1 (satu) lembar print out hasil scan Surat Persetujuan Berlayar ? dari Syahbandar Malinau ? tertanggal 05 April 2015
- 1 (satu) lembar print out Foto Tugboat FRED
- 1 (satu) lembar print out Foto Barge (Tongkang) ERICKA
- 1 (satu) bundel asli Berita Acara tentang Rapat Pembahasan Pengembalian Dana dari PT. GLOBAL TRANS ENERGY INTERNASIONAL JAKARTA atas clam kerusakan Jetty Nusantaran Pelabuhan Sesayap untuk disetorkan ke Kas Negara ? tertanggal 29 Agustus 2017
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan atas nama Mardiansyah, A.Ma.Pd Nomor: 660/04/SP/DLHP-KTT/VIII/2017 ? tertanggal 29 Agustus 2017
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan atas nama Suharto Nomor: 660/01/SP/DLHP-KTT/VIII/2017 ? tertanggal 29 Agustus 2017
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan atas nama Muhammad Yakub, SE Nomor: 660/02/SP/DLHP-KTT/VIII/2017 ? tertanggal 29 Agustus 2017
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan atas nama Suratman Nomor: 660/34/SP/DLHP-KTT/VIII/2017 ? tertanggal 29 Agustus 2017
Putusan PN SAMARINDA Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hongkun Otoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Kondolele, Br Hakim Anggota Ukar Priyambodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lainnya; 15. Uang tunai sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr
Statistik11733