Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 70/PDT/2017/PT.PLK |
|
Nomor | 70/PDT/2017/PT.PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.muhammad Idroes, M.hun |
Hakim Anggota | Porman Situmorang, Bambang Kustopo |
Panitera | John Morton Abdurhman |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 2 Okotober 2017, Nomor 19/Pdt.G/2017/PN PBU yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI:-. Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1). Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2). Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli Nomor: 72/XII/AS/NMM/1996 tanggal 05 Desember 1996 antara Penggugat dengan Turut Tergugat yang yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Arut Selatan, Arut Utara, Kotawaringin Lama, Bulik dan Kumai yang bernama MIFTACHUL MACHSUN, S.H.;3). Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan beserta bangunan rumah dengan type 36 (Ukuran Panjang 6 Meter X Lebar 6 Meter Luas 36 Meter Persegi) berdasarkan Buku Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 29, yang selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3243/1996 tanggal 05 Nopember 1996, yang terletak di Jalan A. Yani, Km 10, Rukun Tetangga 033, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran tanah dan batas Batas tanah sebagai berikut:A. Ukuran Tanah:- Panjang : 20 Meter.- Lebar : 11 Meter.- Luas : 220 Meter Persegi.B. Batas-Batas Tanah:-. Sebelah Utara berbatasan : tanah dan rumah milik Rustamaji dan Nanik;-. Sebelah Timur berbatasan : Tanah kosong milik Bakhrudin Bajuri ;-. Sebelah Selatan : Jalan;-. Sebelah Barat berbatasan : Jalan;4). Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);5). Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan, menyerahkan dan mengembalkan ???tanah dan bangunan rumah yang menjadi obyek sengketa??? kepada Penggugat dalam keadaan semula yang kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya seperti Sewa-menyewa, Gadai, Fidusia dan hak tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan Negara (Kepolisian Republik Indonesia)6). Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi putusan dalam perkara ini;7). Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar kerugian materieel secara tanggung renteng, tunai dan dan sekaligus sejumlah Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);8). Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);9). Menolak gugatan Terbading semula Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/PDT/2017/PT.PLK.zip
- Download PDF
- 70/PDT/2017/PT.PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2454 K/Pdt/2018
Banding : 70/PDT/2017/PT PLK
Statistik5415