Putusan PN BANDA ACEH Nomor 26/ Pid.Sus-TPK/2016/PN-Bna |
|
Nomor | 26/ Pid.Sus-TPK/2016/PN-Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 26/ Pid.Sus-TPK/2016/PN-BnaTIPIKOR |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eti Astuti |
Hakim Anggota | Eliyurita, - Mardefni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa SYARIFUDDIN Bin MUHAMMAD tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SYARIFUDDIN Bin MUHAMMAD tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYARIFUDDIN Bin MUHAMMAD, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;5. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp150.956.450,00 (seratus lima puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila setelah lewat 1 (satu) bulan terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;8. Menetapkan barang bukti, berupa: Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1323 K/PID.SUS/2017
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna
Statistik8316