Putusan PN PEKANBARU Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 25/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuzaida |
Hakim Anggota | Tumpak Tinambunan, Imam Pengadilan Hidayah Nasution |
Panitera | Smhk, Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat terhitung semenjak tanggal 30 Juni 2015 ;3. Memerintahkan Tergugat membayar hak ? hak Penggugat berupa : 3.1. Uang Pesangon sesuai Pasal 156 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 sebesar 2 X 4 X Rp.2.235.000,- = Rp.17.880.000,-3.2. Uang Penghargaan sesuai Pasal 156 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 sebesar 1 X 2 X Rp.2.235.000,- = Rp.4.470.000,-Jumlah uang pesangon ditambah uang penghargaan = Rp.22.350.000,-3.3. Uang Penggantian Hak perumahan serta pengobatan sebesar 15 % (lima belas persen) dari Uang Pesangon dan uang penghargaan = 15 % X Rp.22.350.000,- = Rp.3.352.000,-Total = Rp.17.880.000,- + Rp.4.470.000,- + Rp.22.350.000,- = Rp.25.702.500,- (dua puluh lima juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah) ; 3.4. Membayar upah Penggugat bulan Juni 2015 selama 1 (satu) bulan sebesar Rp.2.235.000,- {dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah} ; Grand Total = Rp.25.702.500,- + Rp.2.235.000,- = Rp.27.937.500,- (dua puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) .4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 11 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 25/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr
Statistik8512