- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah bahwa tanah objek perkara yang terletak di Anak Aie Suayan, Jorong Bawan, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kab Agam seluas 23.965 M2 sebagaiman sertifikat Hak Milik No.00591 Desa/Kel. Bawan NIB.03.04.03.03.00592 Jorong Bawan. Surat Ukur tanggal 25 April 2013 No.117/BAWAN/2013 Luas 23.965 M2 atas nama pemegang hak M.DAHER balik nama atas nama ERI YARMAL, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan Bandar Jalan Raya Bawan Pasaman;
- Sebelah Barat berb atas dengan Tanah ERI YARMAL;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah TAHER, ZAINI dan SIDAR;
- Sebelah Utara berbatas dengan Anak Aie Suayan;
- Menyatakan sertifikat Hak Milik No.00591 Desa/Kel. Bawan NIB.03.04.03.03.00592 letak tanah Jorong Bawan, Surat Ukur tanggal 25 April 2013 No.117/BAWAN/2013 seluas 23.965 M2 atas nama M.DAHER yang sudah dibaliknamakan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 693/2013 Tanggal 18 November 2013 yang dibuat oleh Hj. SRI HUSNIATI NAJMI,SH selaku PPAT Dl208:4822/2013, Tanggal 27/11/2013 Dl307 : 9666/2013 tanggal 27/11/2013 atas nama ERI YARMAL adalah sah, kuat dan berharga;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah merampas dan menguasai tanah objek perkara dengan cara menanam pohon kelapa sawit dan mendirikan Pondok, sesudah itu membangun Rumah Permanen di atasnya tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau pihak lain manapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari hak miliknya atau hak orang lain yang diperdapat dari padanya apabila ingkar dapat dimintakan bantuan alat Negara, yang terletak di Anak Aie Suayan, Jorong Bawan, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kab Agam, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan Bandar Jalan Raya Bawan Pasaman;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah ERI YARMAL;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah TAHER, ZAINI dan SIDAR;
- Sebelah Utara berbatas dengan Anak Aie Suayan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.196.000,- (dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 41/Pdt.G/2017/PN LBB |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2017/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Duano Aghaka |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ida Maryam Hasibuan, Hakim Anggota 1:inta Nike Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 296 PK/Pdt/2020
Pertama : 41/Pdt.G/2017/PN Lbb.
Statistik10729