Putusan PA LAMONGAN Nomor 0403/Pdt.G/2017/PA.Lmg. |
|
Nomor | 0403/Pdt.G/2017/PA.Lmg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Masrifah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Masnukha, Br Hakim Anggota H.olichin S. |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Kayanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Hariadi bin Suladi) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Dewi Umayati binti Miskan) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Lamongan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam rekonpensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 2.1. Mut???ah berupa uang sebesar Rp5.000.000,-(lima juta rupiah) 2.2. Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000.-(tiga juta rupiah) 2.3. Nafkah dan biaya pendidikan anak bernama Lis Nur Fatmawati binti Hariadi umur 15 tahun setiap bulan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa/mandiri (21 tahun) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya; 3. Menetapkan barang berupa benda tidak bergerak sebagai berikut: 3.1.Rumah Tembok berukuran 7 x 21 M2 yang berdiri diatas tanah milik orang tua Penggugat terletak di dusun Kedungkampil Rt 07/Rw 04, Desa sukosongo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. dengan batas-batas: - Sebelah Timur : Rumah Bpk. Kasin - Sebelah selatan : Rumah Bpk. Kamsun dan jalan. Buntu. - Sebelah Barat : Rumah Bpk. Markus - Sebelah Utara ; Sawah milik Bpk. Nursalam. 3.2.Tanah sawah luas 1800 M2 terletak di Dusun Sukolilo,Desa sukosongo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. dengan batas-batas; - Sebelah Timur : Jalan Desa - Sebelah selatan : Sawah milik pak Pakih - Sebelah Barat : Sawah milik pak Kasipan - Sebelah Utara ; Sawah milik pak Darmaji 3.3.Tanah sawah luas 537 M2 terletak di Dusun sukowati,Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, Dengan batas ??? batas: - Sebelah Timur : sawah milik ibu Soka - Sebelah selatan : Sawah milik ibu Suwati - Sebelah Barat : Jl. Desa/masjid sukowati - Sebelah Utara ; Sawah milik ibu Soka. 3.4.Tanah sawah luas 1.164 M2 terletak di Dusun Sidobranti, Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Dengan batas ??? batas: - Sebelah Timur : sawah milik ibu Kusnatun - Sebelah selatan : Sawah milik ibu Siti Aminah - Sebelah Barat : Jl. Desa/kadang ayam - Sebelah Utara ; Sawah milik ibu Muniroh. 3.5.Tanah sawah luas 2.054 M2 terletak di Dusun kedungkampil, Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Dengan batas ??? batas: - Sebelah Timur : sawah milik Bpk. Kusnan/Muntalib - Sebelah selatan : Sawah milik Bpk Fadeli/Mukaropa - Sebelah Barat : Sawah milik Bpk Muntasir/Nurmustopa - Sebelah Utara ; Sawah milik Bpk Anwar/Samsul. 3.6.Tanah sawah luas 1.300 M2 terletak di Dusun Sokoanyar,Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu, Kabubaten Lamongan. Dengan batas ??? batas : - Sebelah Timur : sawah milik Bpk. Adi - Sebelah selatan : Sawah milik ibu Rumani - Sebelah Barat : Sawah milik Bpk Topik - Sebelah Utara ; Sawah Sokran 3.7.Tanah sawah luas 662 M2 terletak di dusun Jati, Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu Kabubaten Lamongan. Dengan batas ??? batas: - Sebelah Timur : Sawah milik Bpk. Asyari - Sebelah selatan : Sawah milik Solikin - Sebelah Barat : Sawah milik Bpk. Suhadak - Sebelah Utara ; Sawah milik Bpk. Sodik. Merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek tersebut untuk membagi harta bersama diktum nomor 3 masing-masing separoh (1/2) bagian sama rata secara natura, dan apabila tidak demikian maka dapat dibagi secara in Natura dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat yang hasilnya dibagikan/diserahkan sesuai dengan bagian masing-masing; 5. Menyatakan sita jaminan terhadap obyek sengketa diktum nomor 3 sah dan berharga; 6. Menetapkan bahwa pembagian harta bersama ini dapat dijalankan terlebih dahulu biarpun Tergugat atau pihak mana saja ada upaya hukum verzet, Banding atau Kasasi, ditolak; 7. Menolak selain dan selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi ??? Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 5.61.000,- (lima juta enam ratus enam belas ribu rupiah); Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Hariadi bin Suladi) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Dewi Umayati binti Miskan) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Lamongan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam rekonpensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 2.1. Mut???ah berupa uang sebesar Rp5.000.000,-(lima juta rupiah) 2.2. Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000.-(tiga juta rupiah) 2.3. Nafkah dan biaya pendidikan anak bernama Lis Nur Fatmawati binti Hariadi umur 15 tahun setiap bulan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa/mandiri (21 tahun) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya; 3. Menetapkan barang berupa benda tidak bergerak sebagai berikut: 3.1.Rumah Tembok berukuran 7 x 21 M2 yang berdiri diatas tanah milik orang tua Penggugat terletak di dusun Kedungkampil Rt 07/Rw 04, Desa sukosongo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. dengan batas-batas: - Sebelah Timur : Rumah Bpk. Kasin - Sebelah selatan : Rumah Bpk. Kamsun dan jalan. Buntu. - Sebelah Barat : Rumah Bpk. Markus - Sebelah Utara ; Sawah milik Bpk. Nursalam. 3.2.Tanah sawah luas 1800 M2 terletak di Dusun Sukolilo,Desa sukosongo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. dengan batas-batas; - Sebelah Timur : Jalan Desa - Sebelah selatan : Sawah milik pak Pakih - Sebelah Barat : Sawah milik pak Kasipan - Sebelah Utara ; Sawah milik pak Darmaji 3.3.Tanah sawah luas 537 M2 terletak di Dusun sukowati,Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, Dengan batas ??? batas: - Sebelah Timur : sawah milik ibu Soka - Sebelah selatan : Sawah milik ibu Suwati - Sebelah Barat : Jl. Desa/masjid sukowati - Sebelah Utara ; Sawah milik ibu Soka. 3.4.Tanah sawah luas 1.164 M2 terletak di Dusun Sidobranti, Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Dengan batas ??? batas: - Sebelah Timur : sawah milik ibu Kusnatun - Sebelah selatan : Sawah milik ibu Siti Aminah - Sebelah Barat : Jl. Desa/kadang ayam - Sebelah Utara ; Sawah milik ibu Muniroh. 3.5.Tanah sawah luas 2.054 M2 terletak di Dusun kedungkampil, Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Dengan batas ??? batas: - Sebelah Timur : sawah milik Bpk. Kusnan/Muntalib - Sebelah selatan : Sawah milik Bpk Fadeli/Mukaropa - Sebelah Barat : Sawah milik Bpk Muntasir/Nurmustopa - Sebelah Utara ; Sawah milik Bpk Anwar/Samsul. 3.6.Tanah sawah luas 1.300 M2 terletak di Dusun Sokoanyar,Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu, Kabubaten Lamongan. Dengan batas ??? batas : - Sebelah Timur : sawah milik Bpk. Adi - Sebelah selatan : Sawah milik ibu Rumani - Sebelah Barat : Sawah milik Bpk Topik - Sebelah Utara ; Sawah Sokran 3.7.Tanah sawah luas 662 M2 terletak di dusun Jati, Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu Kabubaten Lamongan. Dengan batas ??? batas: - Sebelah Timur : Sawah milik Bpk. Asyari - Sebelah selatan : Sawah milik Solikin - Sebelah Barat : Sawah milik Bpk. Suhadak - Sebelah Utara ; Sawah milik Bpk. Sodik. Merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek tersebut untuk membagi harta bersama diktum nomor 3 masing-masing separoh (1/2) bagian sama rata secara natura, dan apabila tidak demikian maka dapat dibagi secara in Natura dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat yang hasilnya dibagikan/diserahkan sesuai dengan bagian masing-masing; 5. Menyatakan sita jaminan terhadap obyek sengketa diktum nomor 3 sah dan berharga; 6. Menetapkan bahwa pembagian harta bersama ini dapat dijalankan terlebih dahulu biarpun Tergugat atau pihak mana saja ada upaya hukum verzet, Banding atau Kasasi, ditolak; 7. Menolak selain dan selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi ??? Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 5.616.000,- (lima juta enam ratus enam belas ribu |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Kasasi : 548 K/Ag/2018
Pertama : 0403/Pdt.G/2017/PA.Lmg.
Peninjauan Kembali : 41 PK/Ag/2019
Statistik338