Putusan PN DENPASAR Nomor 837/ Pid.B/2014/PN Dps |
|
Nomor | 837/ Pid.B/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Walujo Tjahjono |
Hakim Anggota | M. Djaelani, Achmad Peten Sili |
Panitera | I Nyoman Suryathi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUNARTA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penipuan ?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I WAYAN SUNARTA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang-barang bukti berupa : - 1 ( satu) lembar kwitansi pembayaran tanda jadi sebidang tanah dan bangunan di Dalung Blok UU No. 44 tanggal 26 agustus 2011 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian satu unit ruko terletak di dalung Permai Blok 44 C tanggal 15 November 2011 senilai Rp. 440.000.000,-( empat ratus empat puluh juta rupiah).- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP lanjutan ruko di dalung permai blok UU No. 44 tanggal 06 Mei 2012 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). - 32 -- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya perbaikan Ruko di dalung permai blok UU No. 44 tanggal 09 Mei 2012 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanda jadi renovasi ruko di dalung permai blok UU No. 44 tanggal 11 Mei 2012 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanda jadi ruko di dalung permai blok UU No. 44 tanggal 15 Mei 2012 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran renovasi ruko di dalung permai blok UU No. 44 tanggal 22 Mei 2012 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya rekonstruksi ruko di dalung permai blok UU No. 44 tanggal 04 juni 2012 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran renovasi ruko di dalung permai blok UU No. 44 tanggal 09 juni 2012 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran renovasi ruko di dalung permai blok UU No. 44 tanggal 06 Mei 2012 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran ruko di dalung permai blok UU No. 44 tanggal 06 Mei 2012 senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). - Pengikat Jual Beli nomor 09/RK/DL/12/2012dikembalikan kepada saksi MOHAMAD DAWAM- Akta Jual Beli Nomor 69/2013 tanggal 18 Juli 2013dikembalikan kepada NI WAYAN STARNINGSIH, SH- Akta Perjanjian Nomor 39 tanggal 30 Nopember 2011- Akta Kuasa Nomor 40 tanggal 30 Nopember 2011dikembalikan kepada I NYOMAN UDIANA, SH;- 1 (satu) fotocopy SHM No 4264 Kel. Kerobokan Kaja Kec. Kuta Utara Kab. Badung- 1 (satu) addendum No 568/ PK/XI/2011/ADDII dari BPR Lestari tanggal 16 Nopember 2011- 1 (satu) lembar tanda terima jaminan kredit berupa SHM No 4264 dari BPR Lestari kepada I Wayan Sunarta dikembalikan kepada BPR LESTARI ;6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 837/_Pid.B/2014/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 837/_Pid.B/2014/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 364 K/PID/2016
Pertama : 837/Pid.B/2014/PN.Dps
Statistik7123