Putusan PN SIBOLGA Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Sbg |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus.br Hakim Anggota Bob Sadiwijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Punia Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik No. 090.PJ/163/ SBG/2006 tanggal 6 Desember 2006; 3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum tidak sah tagihan susulan tanggal 4 Juli 2017 Nomor 0080/AGA.01.02/SBG/2017 Hal. Penyelesaian Tagihan Susulan kepada Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonvensi sejumlah Rp. 4.597.869.796,00 (empat miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah); 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi adalah konsumen yang taat dan beritikat baik; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa pemadaman/pemutusan listrik secara sepihak oleh PT. PLN (Persero) Area Sibolga pada Nomor Pelanggan SA. 029889 atas nama PT. Anugerah Sibolga Lestari beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 88 Desa Sarudik (sekarang dikenal dengan Jalan Padangsidempuan Nomor 88 Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah) adalah tindakan sewenang-wenang yang menimbulkan kerugian terhadap PT. Anugerah Sibolga Lestari, adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa tidak ada kewajiban Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar kerugian yang timbul akibat dari bukan perbuatannya; 6. Memerintahkan Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk memasang kembali/menyambung kembali aliran listrik pada Nomor Pelanggan SA.029889 atas nama PT. Anugerah Sibolga Lestari beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 88 Desa Sarudik (sekarang dikenal dengan Jalan Padangsidempuan Nomor 88 Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah); 7. Memerintahkan Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi akibat pemadaman aliran listrik tersebut sejumlah Rp. 321.520.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.406.000,00 (satu juta empat ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2018/PN_Sbg.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2018/PN_Sbg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2018/PN Sbg
Statistik15253