- Menyatakan Terdakwa I. Zulsi Elfita Pgl.Esi dan Terdakwa II. Rufminto Velentino Pgl.Anto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pemalsuan surat secara bersama-sama??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-maing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan atas nama Rufminto Valentino kepada Ketua Kan 8 Suku Nagari Padang, tanggal 3 September 2016;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Mamak Kepala Waris atas nama Rufminto Valentino, tanggal 3 September 2016;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Ranji Silsilah Keturunan Marah Abdul Madjid Dari Perkawinan Dengan Siti Rakiyah, tanggal 3 September 2016;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy KTP atas nama Zulsi Elfita;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy KTP atas nama Rufminto Valentino,
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Kematian atas nama Marah Azwar tertanggal 15 Mei 2010;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kubu Marapalam Nomor : 471/30/KM/2016, atas nama Marah Ishak Madjid tanggal 15 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Kematian Kelurahan Kubu Marapalam Nomor : 471/31/KM/2016, atas nama M. Hatta Madjid tanggal 15 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Kematian Kelurahan Kubu Marapalam Nomor : 471/32/KM/2016, atas nama Masri Madjid tanggal 15 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Kematian Kelurahan Kubu Marapalam Nomor : 471/37/KM/2016, atas nama Zul Baidah tanggal 3 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Kematian Kelurahan Kubu Marapalam Nomor : 471/38/KM/2016, atas nama Marah Ameld tanggal 3 Oktober 2016;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan No.597.05/KM-2011 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kubu Marapalam, tanggal 5 Oktober 2011;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan atas nama Zulsi Elfita dan Rufminto Valentino tanggal 3 September 2016, yang menyatakan bahwa Marah Azwar, Marah Ameld, Siti Rosna, Siti Rosnitje, Marah Masri dan Marah Hatta ???Benar tidak Mempunyai Keturunan;
- Foto Copy Salinan Penetapan Pengadilan Agama Padang Nomor 0168/Pdt.P/2017/PA.PDG tanggal putus 09 Agustus 2017 tentang penetapan Ahli Waris Zulsi Elfita Binti Marah Ishak Madjid dan Rufminto Valentino bin Marah Ishak Majid;
- Foto Copy surat pernyataan Hibah dan Kuasa penuh tanggal 15 Nopember 1982;
- Foto Copy surat pernyataan Hibah Hak dan kuasa penuh tanggal 22 Agustus 2005.
- Foto copy surat keterangan kematian nomor : 471/30/KM/2016 an. Marah Ishak Majid tanggal 15 Agustus 2016;
- Foto copy surat pernyataan Zulsi Elfita yang menyatakan benar anak kandung dari Marah Ishak Madjid tanggal 13 September 2016;
- Foto copy surat pernyataan Rufminto Valentino yang menyatakan benar anak kandung Marah Ishak Madjid tanggal 13 September 2016;
- Foto copy kartu keluarga an. Kepala keluarga Rufminto Valentino No.1371080509070088;
- Foto copy kartu keluarga Zulsi Elfita an. Kepala keluarga Alfian No.1371092102120060;
- 2 (dua) lembar foto copy surat ketetapan penunjukan waris tanggal 14 Juli 1978;
- 1 (satu) rangkap foto copy akta notaris tahun 1982 nomor 1250/37;
- 1 (satu) lembar Asli Surat keterangan Nomor : 338 Rt 01 / Rw 23 / CDN / Bln Desember / 2018 tanggal 11 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga an. Kepala keluarga Masri Madjid No. 2171103001080067 tgl. 6 Maret 2008;
- Foto Copy putusan Landrat nomor 251 tahun 1929;
- Foto Copy putusan Landrat nomor 40 tahun 1920;
- Asli surat pernyataan Marah Masri Madjid tanggal 17 September 2018 dan pengangkatan Mamak Kepala Waris MKW dari keturunan Marah Abdul Madjid tanggal 17 September 2018;
- 1 (satu) rangkap surat penunjukan dan pengangkatan Mamak Kepala Waris (MKW) dari keturunan Marah Abdul Madjid Gelar Datuk Rajo di Padang tanggal 17 September 2018;
- Ranji Marah Abdul Madjid suku tanjung koto piliang dari perkawinan dengan Siti Rakiyah suku Malayu Pasa Gadang Nagari Padang tanggal 26 September 2018;
Putusan PN PADANG Nomor 522/Pid.B/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 522/Pid.B/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leba Max Nandoko Rohi, Br Hakim Anggota Asni Meriyenti |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi Andy Pati Mulia, S.H.; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 307 K/Pid/2020
Peninjauan Kembali : 20 PK/Pid/2021
Pertama : 522/Pid.B/2019/PN Pdg
Statistik14776