Putusan PT PEKANBARU Nomor 10/PID.SUS-TPK/2020/PT PBR |
|
Nomor | 10/PID.SUS-TPK/2020/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Suwargi |
Hakim Anggota | Tony Pribadi, Brk.a. Syukri |
Panitera | Mf.eva Juniar Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PEKANBARU TANGGAL 30 APRIL 2020 NOMOR 58/PID.SUS-TPK/2019/PN PBR YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; 3. MEMERINTAHKANKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN. 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN; 5. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2. 500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 30 April 2020 Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr yang dimintakan banding tersebut; 3. Memerintahkankan agar Terdakwa tetap ditahan. 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID.SUS-TPK/2020/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 10/PID.SUS-TPK/2020/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 96 K/Pid.Sus/2021
Banding : 10/PID.SUS-TPK/2020/PT PBR
Statistik14177