Putusan PT SEMARANG Nomor 504/Pdt/2013/PT.Smg |
|
Nomor | 504/Pdt/2013/PT.Smg |
Para Pihak | PT. MALINDO FEEDMILL, Tbk melawan SOEDIBIJO alias KHO ING TJIOK, dkk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | Tjaroko Imam Widodadi, I Nyoman Sutama |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ; ------- Menerima pula permohonan banding yang diajukan oleh Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi ; DALAM KONPENSI : ----------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI : -------------------------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Juli 2013 Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Juli 2013 Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------ Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Juli 2013 Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------- Membatalkan, Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Juli 2013 Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------Mengadili SendiriDALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Eksepsi Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ; ------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------- - Menyatakan gugatan Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ; -----------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ------------------------------------------- Membatalkan, Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Juli 2013 Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------Mengadili Sendiri- Menghukum Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( sertaus limapuluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 504/Pdt/2013/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 504/Pdt/2013/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 504/Pdt/2013/PT.Smg
Pertama : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg
Statistik162120