- Menyatakan Terdakwa Muhammad Iqbal Bin Arbain (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana menjadi perantara dalam jual beli dan membeli Narkotika golongan I bukan tanaman dengan tanpa hak atau melawan hukum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Muhammad Iqbal Bin Arbain (Alm) dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru;
Putusan PN TANJUNG Nomor 205/Pid.Sus/2020/PN Tjg |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2020/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Ahadi, Br Hakim Anggota Grace Dina Mariana Sitinjak |
Panitera | Panitera Pengganti: Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1535 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 205/Pid.Sus/ 2020/PN Tjg
Statistik6916