Putusan PN SURABAYA Nomor 3472/Pid.Sus/2016/PN SBY |
|
Nomor | 3472/Pid.Sus/2016/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maxi Sigarlaki |
Hakim Anggota | Rochmad., R. Anton Widyopriyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa DAHLAN MAULANA Alias MAT TALPEK Bin NAYU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang bertuliskan ? Toko Emas Sahabat Baru ? yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik besar yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) poket Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 16,42 (enam belas koma empat puluh dua) gram beserta dengan pembungkusnya, 1 (satu) klip plastik sedang yang berisi 17 (tujuh belas) poket Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 7,84 (tujuh koma delapan puluh empat) gram beserta dengan pembungkusnya, 1 (satu) klip plastik kecil yang berisi 12 (dua belas) poket Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 6,85 (enam koma delapan puluh lima) gram beserta dengan pembungkusnya. Barang bukti Nomor :? 10386 / 2016 / NNF.- : berupa 66 (enam puluh enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 29,787 gram, setelah digunakan untuk laboratorium, sisa barang bukti 66 (enam puluh enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 29,739gram warna putih dikembalikan Dirampas untuk dimusnahkan (Dalam Berkas Perkara An. Terdakwa MAULID Bin KUNNUT,DKK)4. Membebankan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 337/PID/2017/PT SBY
Kasasi : 2470 K/PID.SUS/2017
Pertama : 3472/Pid.Sus/2016/PN.SBY
Statistik381