- Berbagai dokumen dari Kantor Bank Jatim cabang Jombang yang berkaitan dengan pencairan kredit dengan nilai sebesar Rp.30.000.000.000,- meliputi :
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) Nomor : 127/K/BT/I2010, tanggal 5 Pebruari 2010, beserta lampiran 1 (satu) Bundel ;
- 1 (satu) set pembahasan/ penilaian singkat Kredit Usaha Pembibitan Sapi (Formilir K-4) dengan plafon kredit sebesar Rp. 30.000.000.000.- tanggal 27 April 2010 ;
- 1 (satu) set Taksasi agunan dengan plofon kredit sebesar Rp. 30.000.000.000,- ;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 154/K/BT/IV/2010, tanggal 09 April 2010 perihal permohonan penjaminan kredit kepada pimpinan Perum Jamkrindo Surabaya ;
- 1 (satu) lembar Surat Asuransi Kredit dari Bank Jatim ke Jamkrindo dengan Surat Nomor : 048/485/MPS-KK/IV/2010, tanggal 30 April 2010 perihal Pengajuaan penjaminan Kredit Usaha pembibitan Sapi sebesar Rp. 30.000.000.000,- ;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 048/210/PNS/IX/2010, tanggal 04 Oktober 2014 perihal Pembatalan penjaminan asuransi Kredit Usaha pembibitan Sapi (surat dari Bank Jatim ke Jamkrindo) ;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 3468-P/C.1/X2010, tanggal 18 Oktober 2010 perihal Penjaminan KUPS a.n. Koptan Bidara Tani (surat dari Jamkrindo Bank Jatim ke Pimpinan Bank Jatim Jobang) ;
- 2 (dua) lembar Formulir Berita Acara Taksasi Agunan (FBA) terhadap semua agunan
- 2 (dua) lembar Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor : 048/252/PMS/V/2010, tanggal 11 Mei 2010 ;
- 1 (satu) bundel akta Perjanjian Kredit (PK) Nomor : 15, Tanggal 11 Mei 2010 antara Bank Jatim cabang Jombang dengan Koperasi Bidara Tani Jombang ;
- Perubahan akta Perjanjian Kredit (PK) Nomor : 14, Tanggal 09 Nopember 2010 antara Bank Jatim cabang Jombang dengan Koperasi Bidara Tani Jombang ;
- 1 (satu) bundel perubahan akta Perjanjian Kredit (PK) Nomor : 14, Tanggal 09 Nopember 2010 antara Bank Jatim cabang Jombang dengan Koperasi Bidara Tani Jombang ;
- 1 (satu) lembar permohonan pencairan dana KUPS Koperasi Tani ???Bidara Tani??? Nomor : 156/K/BT/IV/2010, tanggal 11 Mei 2010 sejumlah Rp. 4.035.000.000,- ;
- 1 (satu) lembar permohonan pencairan dana KUPS Koperasi Tani ???Bidara Tani??? Nomor : 157/K/BT/IV/2010, tanggal 11 Mei 2010 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ;
- 1 (satu) lembar permohonan pencairan dana KUPS Koperasi Tani ???Bidara Tani??? Nomor : 211/K/BT/IV/2010, tanggal 11 Mei 2010 sejumlah Rp. 3.465.000.000,- ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pencairan dana KUPS dari Bank Jatim atas nama Koptan Bidara Tani No. Rek. 0112128271, tanggal 11 Mei 2010 sejumlah Rp. 9.000.000.0000,-.
- 1 (satu) lembar permohonan kredit KUPS dari Koptan Bidara Tani dengan Nomor : 196/K/BT/il/2011, tanggal 07 Februari 2011 ;
- Copy 1 (satu) set persyaratan permohonan kredit KUPS Tahun 2010/ 2011 ;
- 1 (satu) set pembahasan/ penilaian singkat Kredit Usaha Pembibitan Sapi (Formilir K-4) dengan plofon kredit sebesar Rp. 20.000.000.000.-, tanggal 10 Pebruari 2011
- 1 (satu) set taksasi agunan dengan plafon kredit sebesar Rp. 20.000.000.000,- ;
- 1 (satu) bundel formulir Berita Acara Taksasi Agunan (F-BA) terhadap semua agunan
- 2 (dua) eksemplar Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor : 048/ 18/ PMS/ II/ 2011, tanggal 24-02-2011 ;
- Asli urunan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 18, Tanggal 18 Pebruari 2011 antara Bank Jatim cabang Jombang dengan Koperasi Bidara Tani Jombang ;
- Copy Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 44/ HGU/ BPN RI/ 2010, tanggal 9 Agustus 2010 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. KEMAKMURAN SWARU BULUROTO atas tanah di Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur ;
- 1 (satu) lembar surat dari koptan Bidara tani Nomor : 185/ K/ BT/ XI/ 2010, tanpa lampiran perihal permohonan pencairan dana KUPS sebesar Rp.10.000.000.000,- tanggal 10 November 2010 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pencairan dana KUPS dari Bank Jatim atas nama Koptan Bidara Tani No. Rek. 0112128271, tanggal 10 Nopember 2010. sebesar Rp.10.000.000.000,- (copy).
- 1 (satu) surat dari Koptan Bidara Tani Nomor : 186/ K/ BT/ XI/ 2010, tanpa lampiran perihal permohonan pencairan dana KUPS, sebesar Rp. 1.000.000.000,- tanggal 30 November 2010 ;
- Copy 1 (satu) lembar kwitansi pencairan dana KUPS dari Bank Jatim atas nama Koptan Bidara Tani No.Rek. 0112128271, tanggal 30 November 2010, sebesar Rp.1.000.000.000,- ;
- 1 (satu) surat dari Koptan Bidara Tani Nomor : 187/K/BT/XII/2010, tanpa lampiran perihal permohonan pencairan dana KUPS sebesar Rp. 1.500.000.000,- tanggal 21 Desember 2010 ;
- Copy 1 (satu) lembar kwitansi pencairan dana KUPS dari Bank Jatim atas nama Koptan Bidara Tani No.Rek. 0112128271, tanggal 21 Desember 2010, sebesar Rp. 1.500.000.000,- ;
- 1 (satu) surat dari Koptan Bidara Tani Nomor : 187/K/BT/XII/2010, tanpa lampiran perihal permohonan pencairan dana KUPS sebesar Rp. 1.500.000.000,- tanggal 30 Desember 2010 ;
- Copy 1 (satu) lembar kwitansi pencairan dana KUPS dari Bank Jatim atas nama Koptan Bidara Tani No.Rek .0112128271, tanggal 30 Desember 2010, sebesar Rp.1.500.000.000,- ;
- 1 (satu) lembar surat dari Koptan Bidara Tani Nomor : 197/ K/ BT/ II/ 2011, tanpa lampiran perihal permohonan pencairan dana KUPS sebesar Rp. 2.000.000.000,- tanggal 8 Pebruari 2011 ;
- Copy 1 (satu) lembar kwitansi pencairan dana KUPS dari Bank Jatim atas nama Koptan Bidara Tani No.Rek. 0112128271, tanggal 9 Pebruari 2011, sebesar Rp. 2.000.000.000,- ;
- 1 (satu) lembar surat dari Koptan Bidara Tani Nomor : 197/ K/ BT/ II/ 2011, tanpa lampiran perihal permohonan pencairan dana KUPS sebesar Rp. 1.500.000.000,- tanggal 16 Pebruari 2011 ;
- Copy 1 (satu) lembar kwitansi pencairan dana KUPS dari Bank Jatim atas nama Koptan Bidara Tani No.Rek. 0112128271, tanggal 16 Pebruari 2011, sebesar Rp.1.500.000.000,- ;
- 1 (satu) lembar surat dari Koptan Bidara Tani Nomor : 198/ K/ BT/ XII/ 2011, tanpa lampiran perihal permohonan pencairan dana KUPS sebesar Rp. 15.000.000.000,- tanggal 23 Pebruari 2011 ;
- Copy 1 (satu) lembar kwitansi pencairan dana KUPS dari Bank Jatim atas nama Koptan Bidara Tani No.Rek. 0112128271, tanggal 24 Pebruari 2011, sebesar Rp.15.000.000.000,- ;
- 1 (satu) lembar surat dari Koptan Bidara Tani Nomor : 199/ K/ BT/ III/ 2011, tanpa lampiran perihal permohonan pencairan dana KUPS sebesar Rp. 5.000.000.000,- tanggal 22 Maret 2011 ;
- Copy 1 (satu) lembar kwitansi pencairan dana KUPS dari Bank Jatim atas nama Koptan Bidara Tani No. Rek. 0112128271, tanggal 24 Maret 2011, sebesar Rp.5.000.000.000,- ;
- 1 (satu) lembar surat dari Koptan Bidara Tani Nomor : 210/ K/ BT/ V/ 2011, tanpa lampiran perihal permohonan pencairan dana KUPS sebesar Rp.3.000.000.000,- tanggal 24 mei 2011 ;
- Copy 1 (satu) lembar kwitansi pencairan dana KUPS dari Bank Jatim atas nama Koptan Bidara Tani No.Rek. 0112128271, tanggal 25 Mei 2011, sebesar Rp.2.997.000.000,- .
- Tanah dan 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Hak Guna Usaha No.02 Desa/Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar
- 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Hak Tanggungan No.00115/2014 tgl.20-01-2014 Kabupaten Jombang
- Tanah dan 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Hak Milik No.298 tgl.10-08-1999 Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang an. Insiyur M,MASYKUR
- Tanah dan 1 (satu) bundel foto copy Buku Tanah Hak Milik No.184 tgl. 24-06-1992 Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang an. Insiyur M,Masykur
- 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Tanggungan No.00087/2014 tgl. 15-01-1995 Kabupaten Jombang
- Tanah dan1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Hak Milik No.00933 tgl. 27-12-2004 Desa Bareng, Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang an. Ir. Hj. Sadarestuwati
- Tanah dan 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Hak Milik No.00977 tgl. 29-04-2006 Desa Bareng, Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang an. Ir. Hj. Sadarestuwati
- Tanah dan 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Hak Milik No.00979 tgl.29-04-2006 Desa Bareng, Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang an. Ir. Hj. Sadarestuwati
- Tanah dan 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Hak Milik No.1168 tgl. 20-01-2010 Desa Bareng, Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang an. Ir. Hj. Sadarestuwati
- Tanah dan 1 (satu) bundel foto copy Buku Tanah Hak Milik No.742 tgl.27-06-1995 Desa Bareng , Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang
- Copy 1 (satu) bendel akta Perjanjian Kredit (PK) Nomor : 15, tanggal 19 Mei 2010
- Copy 1 (satu) bendel appracial akta Perjanjian Kredit (PK) Nomor : 15, tanggal 19 Mei 2010 ;
- Copy 1 (satu) bendel surat permohonan jumlah total 5000 (lima ribu) ekor sapi dari Dirjen Peternakan Pusat ;
- Akta Perjanjian Kredit (PK) Nomor : 15, Tanggal 11 Mei 2010 antara Bank Jatim cabang Jombang dengan Koperasi Bidara Tani Jombang ;
- Perubahan Perjanjian Kredit (PK) Nomor : 18, Tanggal 10 Pebruari 2011 antara Bank Jatim cabang Jombang dengan Koperasi Bidara Tani Jombang ;
- Perubahan akta Perjanjian Kredit (PK) Nomor : 14, Tanggal 09 Nopember 2010 antara Bank Jatim cabang Jombang dengan Koperasi Bidara Tani Jombang ;
- Copy 1 (satu) bendel surat penagihan dan teguran ;
- Copy 1 (satu) bendel perhitungan subsidi bunga KUPS ;
- 3 (tiga) buku tabungan Simpeda Bank Jatim cabang Jombang No. Rek : 0112128271, atas nama Koptan Bidara Tani Alamat Jl. A. Yani No. 12 Jombang ;
- 1 (satu) buku besar dan 8 (delapan) buku kecil catatan pembelian sapi dan rumput tenaga kerja Koptan Bidara Tani ;
- 1 (satu) bendel dokumen foto copy pembelian sapi import Koptan Bidara Tani.
- 1 (satu) unit truck colt diesel merk Mitsubishi No. Pol. S 9247 UW dan Kunci ;
- 1 (satu) unit truck colt diesel merk Mitsubishi No. Pol. S 8808 UX dan Kunci ;
- 1 (satu) unit truck colt diesel merk Mitsubishi No. Pol. S 8808 UY (STNK, buku kir, kunci ) an. PT. Satrio Dewa Gas;
- 1 (satu) unit truck colt diesel merk Mitsubishi No. Pol. S 8528 UW (STNK, Buku Kir, Kunci ) an. PT. Satrio Dewa Gas;
- 1 (satu) unit pick up Daihatsu Gran Max No. Pol. S 8051 WE (STNK Kunci ) an. PT. Satrio Dewa Gas ;
- 1 (satu) unit pick up L 300 merk Mitsubishi No. Pol. S 9069 WD (STNK, Kunci ) an. PT. Satrio Dewa Gas ;
- 1 (satu) unit truck colt diesel merk Mitsubishi No. Pol. S 9866 UW (STNK, buku kir, kunci ) an. Sadarestuwati ;
- Tanah beserta sertifikat
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01015 dan sebidang tanah pertanian yang terletak dalam Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Jawa Timur, tugu-tugu merupakan tanda batas luas 6.988 M2 nama pemegang hak Insinyur MUHAMMAD MASKUR
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1433 dan tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu luas 123 M2, nama pemegang hak Ir. MUHAMMAD MASKUR alamat Desa Jombatan Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, tanda-tanda batas tugu 2 dan II yang berdiri di tengah batas ; tembok 2 dua lapis b-c yang selapis berdiri di dalam ; tembok 2 c-d ; d-e dan f-a yang berdiri di dalam.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00984 sebidang tanah pertanian seluas 320 M2, nama pemegang hak Ir. MUHAMMAD MASKUR alamat Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, tanda-tanda batas tugu-tugu merupakan tanda batas.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 827 dan sebidang tanah pertanian seluas 5090 M2, nama pemegang hak Ir. MUHAMMAD MASKUR alamat Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, tanda-tanda batas tugu-tugu I s/d IV.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 826 dan sebidang tanah pertanian seluas 1365 M2, nama pemegang hak Ir. MUHAMMAD MASKUR alamat Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, tanda-tanda batas tugu-tugu I s/d IV.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 828 dan sebidang tanah pertanian seluas 4100 M2, nama pemegang hak Ir. MUHAMMAD MASKUR alamat Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, tanda-tanda batas tugu-tugu I s/d IV.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 841 dan sebidang tanah pertanian seluas 2560 M2, nama pemegang hak Ir. MUHAMMAD MASKUR alamat Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, tanda-tanda batas tugu-tugu I s/d VIII.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 829 dan sebidang tanah pertanian seluas 2460 M2, nama pemegang hak Ir. MUHAMMAD MASKUR alamat Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, tanda-tanda batas tugu-tugu I s/d VIII.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 52 dan sebidang tanah pekarangan kosong seluas 3700 M2, nama pemegang hak Ir. Hj. SADARESTUWATI alamat Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, tanda-tanda batas tembok a-b berdiri didalam.
- Sapi lokal yakni sapi perah sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) ekor ;
- Sapi limosin 243 (dua ratus empat puluh tiga) ekor
Putusan PN SURABAYA Nomor 14/PID.SUS/TPK/2016/PN SBY |
|
Nomor | 14/PID.SUS/TPK/2016/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M Jalili Sairin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gatot Noerjantoprajitnobr Hakim Anggota Lufsiana |
Panitera | Ruso Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG WALUYO, SE, MM tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 2. Membebaskan Terdakwa BAMBANG WALUYO, SE, MM dari Dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 3. Menyatakan Terdakwa BAMBANG WALUYO, SE, MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???tindak pidana korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG WALUYO, SE, MM dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda terhadapTerdakwa BAMBANG WALUYO, SE, MM sebesar Rp. 500.0000.000,-(lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : b. Berbagai dokumen dari Kantor Bank Jatim cabang Jombang yang berkaitan dengan pencairan kredit dengan nilai sebesar Rp.20.000.000.000,- meliputi : c. Berbagai akta dan dokumen lainnya : d. Barang bergerak : f. Sapi/ ternak : Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama HERU CAHYO SETIYONO ; 6. Menetapkan supaya Terdakwa BAMBANG WALUYO, SE, MM dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5000, (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/PID.SUS/TPK/2016/PN SBY
Statistik620