Putusan PN SURABAYA Nomor 897/Pdt.G/2011/PN.SBY |
|
Nomor | 897/Pdt.G/2011/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I.b.n.oka Diputra |
Hakim Anggota | I Made Sukadana, Siti Jamzanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : ? Menolak tuntutan provisi dari Penggugat ; DALAM EKSEPSI : 3. Menolak Eksepsi dari Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : ? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 1. Menyatakan Perjanjian Jual Beli antara Mochamad Kadir, mantan Carik Desa Karah selaku Penjual kepada Letkol Inf. Effendy Soebyantoro selaku Pembeli, sebagaimana dimaksud dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 106 dan Akta Kuasa Nomor 107 yang dibuat pada tanggal 25 Maret 1974 dihadapan dan oleh Djoko Soepadmo, SH, Notaris di Surabaya sepanjang jual beli atas Obyek Sengketa tersebut berdasakan kuasa dari DJOEWAIR, sah dan mempunyai kekuatan hukum ; 2. Menyatakan Kompensasi Hutang yang dilakukan oleh Letkol Inf. Effendy Subyantoro dengan Soetarno Soedja SH yang mewakili atau kuasa dari Bank Bumi Daya Pusat berkedudukan di Jakarta, sebagaimana dimaksud dalam Akta Kompensasi Hutang Nomor 121, tanggal 19 Juni 1975 yang dibuat dihadapan dan oleh Goesti Djohan Notaris di Surabaya, sepanjang menyangkut tanah Obyek Sengketa, sah dan mempunyai kekuatan hukum ; 3. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Heru Prajitno, SH yang mewakili atau kuasa dari Bank Bumi Daya Pusat di Jakarta sebagai Penjual dengan Drs. H. MARSOESI NITIHARDJO sebagai Pembeli atas sebidang tanah Obyek Sengketa sebagaimana dimaksud dalam SHM No.26/Desa Karah, demikian seperti ternyata pada Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 25 yang dibuat pada tanggal 7 Maret 1986 dihadapan dan oleh Ny. SOEBAGIO REKSO DIPURO, S.H Notaris di Surabaya, sah dan mempunyai kekuatan hukum ; 4. Menyatakan Pelepasan Hak Atas Tanah Obyek Sengketa yang dilakukan oleh Drs. MARSOESI NITIHARDJO sebagai pihak yang melepaskan hak kepada Setiawan Chandra yang mewakili Perseroan Terbatas (PT) PERSADA KALPATARU TAMA, Badan Hukum Indonesia berkedudukan di Surabaya sebagai yang menerima pelepasan hak, seperti tersebut pada Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 57 yang dibuat pada tanggal 20 September 1986 dihadapan dan oleh SUYATI SUBADI, SH, Notaris di Surabaya, sah dan mempunyai kekuatan hukum ; 5. Menyatakan Perjanjian Penyelesaian yang dibuat diantara Ny. Janda TAMAH, DJUWAI, Ny. SUMIATI, Ny. PURWATI dan Ny. SUMARNI (ahli waris Almarhum Djoewair P. Sri) dengan Drs. H. Marsoesi Nitihardjo sebagaimana dimaksud dalam Akta Penyelesaian Nomor 39 yang dibuat pada tanggal 25 September 1993 dihadapan dan oleh TRINING ARISWATI, S.H Notaris di Taman-Sidoarjo, sah dan mempunyai kekuatan hukum ; 6. Menyatakan Pelepasan Hak Atas Tanah Obyek Senketa yang dilakukan oleh PT. PERSADA KALPATARU TAMA, Badan Hukum Indonesia berkedudukan di Surabaya selaku pihak yang melepaskan hak kepada LINGGARYANTO BUDI UTOMO (Penggugat) selaku pihak yang menerima pelepasan hak atas tanah Obyek Sengketa tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Akta Pelepasan Hak Nomor 16 yang dibuat pada tanggal 8 Januari 1998 dihadapan dan oleh UNTUNG DARMOSOEWITO, S.H Notaris di Surabaya, sah dan mempunyai kekuatan hukum ; 7. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai satu-satunya pemilik yang sah atas tanah Obyek Sengketa sebagaimana yang dimaksud dalam angka 1 huruf d Jo angka 4 surat gugatan Penggugat ; 8. Menyatakan bahwa Tergugat I, II, III, IV yang dibantu Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat I dalam menduduki secara sepihak (secara paksa) tanah Obyek Sengketa sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 26/Desa Karah pada tahun 2002, dan kemudian mengkaplingnya menjadi 36 kapling (per-kapling seluas 104 m2) yang kemudian menjualnya secara kaplingan kepada Tergugat VII sampai dengan Tergugat XXX atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya adalah merupakan perbuatan melawan hukum, yang merugikan Penggugat ; 9. Menyatakan batal demi hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yangmengikat, segala perjanjian jual beli atau perjanjian apapun atau peralihan hak atas tanah Obyek Sengketa sebagaimana tersebut dalam SHM No. : 26/Desa Karah yang dibuat sejak tahun 2002 oleh Tergugat I, II, III dan IV melalui Tergugat V dan Tergugat VI kepada Tergugat VII sampai dengan Tergugat XXX atau kepada siapapun juga ; 10. Menghukum para Tergugat dan siapapun juga yang menguasai atau mendapatkan hak dengan cara apapun atas tanah sengketa dimaksud (SHM No.26/desa Karah) untuk menyerahkannya kembali kepada Penggugat tanpa syarat, yang jika diperlukan dapat dijalankan dengan upaya paksa dengan bantuan kepolisian dan aparat negara lainnya ; 11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini yang ditetapkan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; 12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : ? Menolak gugatan rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ? Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya diperhitungkan sejumlah Rp.8.881.000,- (delapan juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 117 K/Pdt/2016
Banding : 379PDT/2013/PT.SBY.
Pertama : 897/Pdt.G/2011/PN.Sby
Statistik15629